KUDUS, Lingkarjateng.id – Peningkatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Oleh karena itu, Pemkab Kudus terus mendongkrak keikutsertaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2023. DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus tahun 2023 ini yaitu sebanyak Rp 238,52 miliar.
Pemkab Kudus telah mengalokasikan sekitar Rp 24 miliar dari anggaran dana cukai tersebut untuk pembayaran program JKN bagi masyarakat. Khususnya melalui program JKN bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah.
Alokasi DBHCHT tersebut pun sukses mendongkrak jumlah kepesertaan JKN di Kota Kretek. Diketahui, jumlah kepesertaan JKN di Kabupaten Kudus per Maret 2023 telah mencapai 96,24 persen. Angka ini melebihi cakupan kepesertaan minimal yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu minimal 95 persen.
Sosialisasi Aturan Baru Penggunaan DBHCHT, Pemkab Kudus Prioritaskan 3 Hal
Dengan adanya capaian tersebut, Kabupaten Kudus berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2023 dari Pemerintah Pusat belum lama ini. Ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Kudus untuk memberikan jaminan kesehatan secara luas bagi warganya.
Bupati Kudus, M. Hartopo mengatakan bahwa penghargaan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program JKN bagi masyarakat. Selain itu yang lebih penting lagi, melalui program ini manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh warga.
“Target kami cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Kudus mencapai 98 persen agar semakin banyak lagi warga yang memiliki jaminan kesehatan,” ujarnya.
Bupati Hartopo Sebut DBHCHT Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga Kudus
Bupati Hartopo menjelaskan, pembayaran iuran JKN PBPU Pemerintah Daerah memang memanfaatkan dana cukai. Hal ini sesuai dengan aturan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 Pasal 10 Ayat 1 tentang Kegiatan yang Didanai DBHCHT Bidang Kesehatan.
“Untuk tahun ini peruntukan dana cukai masih mengacu pada PMK Nomor 215 itu, yang tentunya di situ dijelaskan untuk pembayaran iuran JKN juga,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa 40 persen DBHCHT yang diterima daerah harus dimanfaatkan untuk bidang kesehatan. Kemudian sebanyak 50 persen DBHCHT dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)