JEPARA, Lingkarjateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko mewanti-wanti pemerintah desa (Pemdes) agar kesalahan dalam mengelola keuangan desa tidak terulang di desa lain.
Sekda Jepara mengungkapkan, hingga triwulan ketiga tahun 2023 terdapat 12 desa yang dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Dari belasan desa tersebut, 3 diantaranya masuk sistem aduan Wadul Bupati.
Selain itu, desa yang dilaporkan kasus gratifikasi, pungli, dan pungli pologoro masing-masing ada 1 desa. Ada juga permintaan audit investigasi dari aparat penegak hukum.
Oleh sebab itu, Gelar Pengawasan desa (Larwasdes) dilaksanakan untuk melindungi desa dari potensi kesalahan pengelolaan keuangan.
“Larwasdes ini satu-satunya di Indonesia. Di sini kesalahan yang ada kami tunjukkan. Bukan untuk membuka-buka kesalahan desa, tapi agar desa lain tahu seperti apa kesalahan yang terjadi,” kata Sekda Jepara kepada para carik (sekretaris desa) yang menghadiri Larwasdes, pada Selasa, 28 November 2023.
Ia juga mengingatkan kepada para carik agar kesalahan yang terjadi bisa dijadikan evaluasi, sehingga tidak terulang kembali.
“Jangan sampai kesalahan seperti itu terulang di desa lain,” pesannya.
Dengan anggaran yang besar, lanjutnya, godaan penyalahgunaan keuangan desa juga besar. Karena saat ini desa mengelola anggaran di atas jumlah yang dikelola perangkat daerah.
Ia juga menyinggung kasus ratusan desa yang diperiksa oleh Polda Jateng. Dari kasus tersebut, ia berharap agar tidak terjadi kasus serupa di Jepara.
Oleh sebab itu, pihaknya menggelar Larwasdes untuk melindungi desa agar tidak mengalami kesalahan dalam mengelola keuangan.
“Saat ini sudah ada 144 desa yang diperiksa oleh Polda Jateng karena salah kelola keuangan desa. Jangan sampai ini terjadi di Jepara. Makanya, Larwasdes ini kami laksanakan untuk melindungi desa dari potensi kesalahan,” tandasnya.
Diketahui, Larwasdes digelar di Hotel Ono Joglo, Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara yang dihadiri oleh carik dari 184 desa setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektorat Kabupaten Jepara mengungkapkan kesalahan sejumlah desa di Jepara yang salah dalam mengelola keuangan.
Inspektur Kabupaten Jepara, Ahmad Junaidi membenarkan, jumlah dana yang dikucurkan kepada 184 desa di Kabupaten Jepara sangat besar.
Total pagu anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 207,3 miliar pada tahun 2023. Sedangkan total anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 84,6 miliar.
“Di luar itu, masih ada bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp 126,455 miliar,” tuturnya. (Lingkar Network | Hms – Lingkarjateng.id)