REMBANG, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) memastikan jika Pasar Kota Rembang dipindah, bekas lahan pasar sebelumnya tidak akan dibuat tempat perbelanjaan modern atau mall. Bahkan, hal tersebut sudah beberapa kali ditegaskan langsung oleh Bupati Rembang Abdul Hafidz di setiap sambutannya dalam berbagai acara.
Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mahfudz menjelaskan, sesuai dengan feasibility study (FS) yang dibuat oleh Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, lahan bekas pasar nantinya dibuat untuk ruang publik atau ruang terbuka hijau.
“Jadi bukan untuk pusat kegiatan perbelanjaan mall atau swalayan. Jadi untuk ruang publik,” ucapnya pada Kamis, 23 November 2022.
Pembangunan Pasar Kota Rembang yang Baru Telah Kantongi Syarat Lengkap
Menurutnya, dengan dibuatnya ruang publik di lahan bekas Pasar Kota Rembang akan menambah keindahan tata kota ke depannya. Penataan kota akan lebih baik jika memiliki banyak ruang publik yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Ruang publik, kata dia, dapat diartikan sebagai tempat atau ruang yang dapat diakses atau dimanfaatkan oleh warga atau masyarakat secara cuma-cuma tanpa mengambil keuntungan dan bisa digunakan masyarakat secara bersama-sama baik secara individu maupun berkelompok tanpa terkecuali.
Karena, adanya kebutuhan akan tempat untuk bertemu, berkomunikasi, atau hanya untuk sekedar tempat refreshing bersama keluarga. Ruang publik dapat berkaitan dengan sosial, ekonomi, dan budaya.
Dengan dijadikannya ruang publik, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan akan tumbuh perekonomian baru di lokasi tersebut. Tentunya yang dimaksud bukanlah mall atau swalayan, melainkan para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang menjajakan produknya disana.
“Tentunya ada space-space baru untuk sektor ekonomi bergerak di sana, tapi tidak untuk mall atau swalayan,” bebernya.
Lebih lanjut Mahfudz menerangkan, penyediaan ruang publik sebagian besar disediakan oleh swasta seperti fasilitas olahraga (lapangan futsal), kafe, bioskop dan sebagainya.
Ruang publik yang disediakan swasta itu tentunya memberi syarat terhadap kemampuan finansial. Sementara banyak lapisan masyarakat menginginkan ruang publik yang cuma-cuma alias gratis.
Sebagai pemenuhan dari kebutuhan aktivitas sosial masyarakat itu, momen inilah yang dimiliki Pemkab Rembang untuk membangun ruang-ruang publik gratis. Sehingga, terbentuk interaksi sosial masyarakat yang berlangsung dengan baik.
“Bisa jadi nanti ruang terbuka hijau seperti alun-alun mini seperti Lasem yang saat ini banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.
Pentingnya ruang publik juga tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29. Bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota dan proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20% dari wilayah kota.
Bekas Pasar Kota Rembang memiliki luas kurang lebih 8.000 meter persegi. Dalam pembangunan ruang publik disana, juga harus memperhatikan elemen-elemen fasilitas pendukung. Karena, keberadaan fasilitas pada ruang terbuka publik dapat mempengaruhi pengunjung untuk menuju objek ruang publik.
Ketersediaan fasilitas ini dapat menjadi bagian daya tarik dan meningkatkan daya tarik suatu objek atau sebagai faktor pendorong jika penyediaannya tidak merusak keindahan alam dan pemandangan di ruang publik.
Menurutnya, masyarakat di sekitar pasar berhak untuk hidup layak dengan lingkungan yang sehat. Mulai dari air hingga lingkungan yang bersih menjadi kewajiban pemerintah mewujudkannya untuk masyarakat.
Dirinya menambahkan, pembangunan ruang publik di bekas Pasar Kota Rembang akan baru dimulai ketika pembangunan pasar baru yang lokasinya sekitar 200 meter dari pasar yang saat ini berada selesai dibangun.
“Otomatis setelah nanti pasar yang baru berhasil kita bangun. Kemudian bekasnya nanti akan ditata untuk ruang publik. Itu sesuai dengan rencana awal,” ucapnya.
Pedagang nantinya bisa menempati pasar yang baru dengan cuma-cuma atau tanpa ada pungutan angsuran pembangunan seperti di Pasar Sedan dan Pamotan. Karena pembangunan pasar baru itu murni menggunakan anggaran dari APBN senilai Rp 120 miliar, bukan pihak ketiga. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)