REMBANG, Lingkarjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai non-ASN atau honorer yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan...
Read moreDetails