BLORA, Lingkarjateng.id – Bupati Blora Arief Rohman bersama dengan DPRD Blora menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024 serta pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Sabtu, 29 Juli 2023.
Bupati Arief mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora.
“Melalui sidang ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora, yang telah bersama-sama kami dalam rangkaian proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024, dari awal sampai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan,” ucapnya.
Pada agenda tersebut dikemukakan perencanaan pembangunan di Kabupaten Blora sebagaimana tertuang dalam dokumen RKPD agar dapat terlaksana dengan baik, sinergis, dan terarah. Perencanaan pembangunan tersebut guna merumuskan program dan kegiatan yang efektif dan efisien, sehingga memperoleh hasil optimal dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang tersedia.
“Hal ini merupakan tahun ketiga dari RPJMD 2021-2026. Tema pembangunan tahun 2024 adalah pembangunan ekonomi kerakyatan didukung sumber daya manusia yang berdaya saing,” ujar Bupati Arief.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Arief menyampaikan merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
“Regulasi ini mengamanatkan kepada daerah untuk segera mereview dan merestrukturisasi pajak daerah dan retribusi daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya akan mendorong Pemerintah Kabupaten Blora untuk segera menyempurnakan kembali pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dibahas bersama-sama beberapa waktu lalu, yang selanjutnya perlu disetujui bersama. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)