PATI, Lingkarjateng.id – Seorang pria berinisial S (53) warga Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati harus meregang nyawa pasca tertusuk benda tajam saat melerai perkelahian saat acara orkes dangdut di desa setempat pada Jumat malam, 18 Agustus 2023.
Kejadian nahas ini bermula ketika S yang saat itu turut menyaksikan orkes dangdut berniat melerai puluhan pemuda yang terlibat tawuran. Namun, dua remaja masing-masing AK (24) dan CR (22) yang diduga membawa senjata tajam jenis pisau justru mengarahkan tusukan ke arah korban.
Kedua pelaku tersebut pada Sabtu, 19 Agustus 2023 telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut korban penusukan ada dua orang dan satu dinyatakan meninggal.
“Hari ini kita melakukan autopsi kejadian penusukan di Trangkil, korbannya dua orang yang salah satunya meninggal dunia yang diakibatkan luka tusuk yang mengakibatkan pendarahan. Kami telah mengamankan dua orang pelaku berinisial AK (24) dan CR (22) yang merupakan tetangga korban”. terang Kasat Reskrim memberikan keterangan kepada wartawan saat autopsi di RSUD RAA Soewondo Pati.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa korban S (53) mengalami luka tusuk perut bawah sebelah kiri. Luka tusukan yang dikenainya mengakibatkan pendarahan hingga menembus organ dalam dan meninggal dunia di rumah sakit.
Dikatakan, selain S ada satu korban lagi berinisial D (22) yang mengalami luka-luka dan saat ini kondisinya mulai membaik.
“Peristiwa penusukan berawal saat terjadi perkelahian antara korban D dan kedua pelaku, korban S berniat melerai perkelahian namun malah ditusuk oleh pelaku,” tuturnya.
Kompol Onkoseno menegaskan, atas kejadian tersebut kedua pelaku telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Pati. Pihaknya pun telah menyita barang bukti berupa pisau lipat stanliss, kaos warna merah dan kaos hitam terdapat bercak darah.
“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 huruf 3e tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati, lebih subs 351 ayat 3 penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)