GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan sudah menerima berkas perbaikan dokumen administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota KPU Kabupaten Grobogan sekaligus Kepala Bagian Teknis Suwiknyo mengatakan bahwa sebanyak 18 partai politik telah menyerahkan berkas perbaikan pada periode 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
“Pengajuan perbaikan dari 18 partai politik telah diterima KPU Kabupaten Grobogan,” kata Suwiknyo, pada Selasa, 11 Juli 2023.
Pihaknya menjelaskan, partai politik pada kepengurusan tingkat Kabupaten Grobogan telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan ke KPU Kabupaten Grobogan.
“Pada hari penutupan, pada Minggu, 9 Juli 2023, ada beberapa partai yang masih melakukan perbaikan, kita juga menerima semuanya dengan baik,” ucapnya.
Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg ini, kata dia, dilakukan sebelum pukul 23:59 WIB.
“Bahwa semua berkas sudah diterima KPU, tinggal menunggu hasil dari verifikasi administrasi tersebut,” jelasnya.
KPU Kabupaten Grobogan, lanjut dia, akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan tersebut mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Jika hasil verifikasi dinyatakan benar, maka bakal calon legislatif tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
“Namun jika hasil verifikasi administrasi dinyatakan tidak benar atau terdapat ganda, maka bakal calon dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Kemudian, KPU Kabupaten Grobogan akan menyusun rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg. Rancangan DCS ini nantinya akan disusun dan ditetapkan mulai 12-18 Agustus 2023.
“Selama calon masih berstatus DCS, partai masih bisa mengganti calon ataupun mencabut calon tersebut. Nanti kalau kita sudah tetapkan DCT, baru tidak boleh mengganti,” terangnya.
Setelah penetapan, nantinya akan diumumkan pada media massa cetak harian dan media massa elektronik serta laman dan media sosial KPU Kabupaten Grobogan, selama lima hari mulai 19-23 Agustus 2023 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)