SEMARANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang mencatat ada sebanyak 17 partai politik (parpol) yang harus menyerahkan berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) hingga Minggu, 9 Juli 2023 mendatang sampai dengan jam 23.59 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengatakan bahwa perbaikan berkas dibuka bagi sejumlah bacaleg yang berkasnya terdapat kesalahan pada saat melakukan pendaftaran.
“Misalnya ketidaksesuaian tanggal lahir antara berkas, belum keluarnya ijazah kelulusan, surat dari pengadilan, dan lain sebagainya,” katanya, Jumat, 7 Juli 2023.
Sejak pembukaan perbaikan berkas yang dilakukan KPU sejak Senin, 26 Juni 2023 lalu, baru PDI-P yang mengajukan perbaikan pada Kamis, 6 Juli 2023.
Sejumlah liaison officer (LO) sebagai naradamping dari partai tersebut datang dan mengajukan perbaikan berkas-berkas di Kantor KPU Kabupaten Semarang yang ada di Jalan Ahmad Yani, Ungaran, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang itu.
“Dari pengajuan ini baru PDI-P yang pertama melakukan perbaikan. Dari 17 parpol, nanti ada yang rencananya tanggal 8, tanggal 9 Juli mendatang,” imbuh Maskup.
Adapun untuk jumlah perbaikan berkas semua dikembalikan kepada parpol.
“Seperti PDI-P ini ada beberapa berkas yang harus diperbaiki, tapi dari pihak parpol menyerahkan perbaikan berkas bacaleg kepada kami sejumlah 50 orang bacaleg yang sudah didaftarkan kemarin, jadi ke 50 bacaleg dari PDI-P ini semua memberikan perbaikan berkas,” terangnya.
Maskup menuturkan, selama masa penerimaan pendaftaran ini KPU Kabupaten Semarang melayani para parpol dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pihaknya melayani para parpol sampai pukul 23.59 WIB.
“Rata-rata kekurangannya misal terdapat kesalahan data antara tanggal lahir di ijazah dengan surat keterangan dari pengadilan. Kemudian masih ada yang hanya menyertakan surat keterangan lulus, padahal seharusnya ijazah. Maka yang ijazahnya sudah jadi diajukan pada perbaikan ini,” pungkas Maskup. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)