KPU Jepara Alokasikan 50 Kursi Anggota Legislatif pada Pemilu 2024

SOSIALISASI: Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri (tengah) menyampaikan materi sosialisasi Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilu 2024. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

SOSIALISASI: Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri (tengah) menyampaikan materi sosialisasi Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD pada Pemilu 2024. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyosialisasikan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pemilihan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk Pemilu 2024 kepada partai politik dan stakeholder pada Minggu, 27 November 2022.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi diantaranya, Ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, bersama empat anggota KPU yaitu Muntoko, Ris Andy Kusuma, Muhammadun, dan Siti Nurwakhidatun, serta Pengurus Partai Politik, Bawaslu, Forkopimda, dan Bangkesbangpol Jepara.

Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri, mengatakan bahwa KPU Jepara telah mengumumkan rancangan penyusunan dapil dan alokasi jumlah kursi pemilihan anggota DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024 di website www.kab-jepara.kpu.go.id dengan Nomor 284/PL.01.3-Pu/3320/2022.

“Sesuai dengan isi pengumuman itu, rancangan penyusunan dapil di Jepara untuk Pemilu 2024 sama dengan dapil pada Pemilu 2019,” ujar Subchan.

Ia menyebutkan, dapil di Kabupaten Jepara terdiri atas Dapil Jepara 1 (Kecamatan Jepara, Kedung, Tahunan, dan Karimunjawa), Dapil Jepara 2 (Kecamatan Mlonggo, Pakisaji, dan Bangsri), Dapil Jepara 3 (Kecamatan Keling, Donorojo, dan Kembang). Dapil Jepara 4 (Kecamatan Nalumsari, Mayong dan Welahan), dan Dapil Jepara 5 (Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan Batealit).

“Sedangkan rancangan alokasi jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara adalah 50 kursi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 8 PKPU Nomor 6/2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

“Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta orang sampai dengan 3 juta orang memperoleh alokasi 50 kursi,” jelasnya.

Adapun untuk jumlah kursi dalam rancangan penyusunan dapil di Kabupaten Jepara masih sama dengan pemilu 2019.

“Sebelum dapil ditetapkan oleh KPU RI, kami perlu mengumumkan dan mensosialisasikan terlebih dahulu rancangan dapil yang kami susun. Ada ruang bagi publik untuk memberikan tanggapan atau masukan,” tuturnya.

Sementara itu, untuk jadwal pengumuman rancangan dapil ini dimulai 23-29 November 2022. Sedangkan, tanggapan dan masukan masyarakat mulai 23 November sampai 6 Desember 2022.

Saat kegiatan sosialisasi berlangsung, KPU Kabupaten Jepara membagikan formulir tanggapan dan masukan masyarakat. Masukan dan tanggapan masyarakat bisa berasal dari perorangan maupun atas nama organisasi atau kelompok masyarakat yang disampaikan melalui tulisan dan dikirim ke KPU Jepara.

“Pengiriman tanggapan dan masukan ini bisa dikirim manual ke Kantor KPU Jepara atau pesan elektronik melalui email kpujepara@gmail.com atau bisa melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)

Exit mobile version