GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Terdakwa berinisial SM, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes.
Keputusan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Grobogan, Iwan Nuzuardhi, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang pada Kamis, 12 Januari 2023.
Persidangan dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim, Arkanu; Hakim Anggota Joko Saptono dan Margono; Panitera Sinung; Penasihat Hukum terdakwa Pujianto, dan terdakwa SM yang dihadirkan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.
Terlibat Korupsi APBDes, Ketua TPK Jetaksari Grobogan Ditahan di Lapas
“Dalam tuntutannya penuntut umum menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas penggunaan dana APBDes Desa Jetaksari Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan TA 2016 dan TA 2017,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo.
Penetapan itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Penuntut Umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Juga pidana denda sebesar Rp200.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Bahwa setelah dibacakan surat tuntutan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 dengan agenda sidang berikutnya adalah Pledoi atau Pembelaan dari terdakwa atas tuntutan penuntut umum,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)