Korupsi Dana APBDes, Eks Kades Jetaksari Grobogan Divonis 5,5 Tahun Penjara

SIDANG: Terdakwa saat mengikuti sidang di Kantor Kejari Grobogan, baru-baru ini. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

SIDANG: Terdakwa saat mengikuti sidang di Kantor Kejari Grobogan, baru-baru ini. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Terbukti melakukan korupsi, Achmad Nur Solikin Mantan Kades Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Frengki Wibowo menjelaskan, berdasarkan dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Kamis (22/4), atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jetaksari Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2016 dan 2017.

Di mana putusan Majelis Hakim, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Achmad Nur Solikin selama 5 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp200.000, subs pidana kurungan selama 3 bulan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp682.771.620.

Tersangkut Korupsi Dana Desa, Kantor dan Rumah Tersangka Digeledah Kejari Grobogan

“Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun,” jelasnya.

 Frengki Wibowo mengatakan, sidang Pembacaan Putusan Akhir Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg, dihadiri dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rajendra dan anggota Majelis Hakim yakni Rochmad dan Anggraeni.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi dan Septian Tri Yuwono serta Penasihat Hukum terdakwa Jefri. Sementara terhadap putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version