GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Grobogan berhasil mengungkap kasus pencurian mesin traktor di beberapa tempat di Kecamatan Penawangan. Enam orang pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum yang berlaku.
Enam pelaku yakni, Yayan Beadhan, seorang warga Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Kemudian Dadan (38), seorang warga Cikidangbayabang Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat.
Dede Yusuf (35) warga Gekbrong Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, Ade Suhendri, (38) warga Kelurahan/Desa Bangbayang Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur. Umar Soleh (18) Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur dan Hendi (45) Kelurahan Buahbatu Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya beberapa kali di area persawahan di wilayah Kecamatan Penawangan. Di mana pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB saat pemilik traktor membajak sawah milik para petani.
Polres Grobogan Bekuk Pelaku Illegal Logging
Kemudian turun hujan disertai dengan angin lalu pemilik traktor yang pada saat itu sedang membajak sawah milik para petani menghentikan pekerjaannya dikarenakan cuaca tak mendukung.
Dan selanjutnya memarkirkan mesin traktornya di area persawahan yang tidak jauh dari permukiman warga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Setelah keesokan hari ketika pemilik traktor hendak melanjutkan pekerjaannya membajak sawah milik para petani, melihat bahwa mesin traktor miliknya dengan merek Kubota dan Yanmar sudah tidak ada dicuri orang dan hanya tinggal bangkraknya saja,” ujarnya.
Kemudian dari para pemilik mesin traktor yang juga merupakan korban pencurian memberitahukan kepada para warga, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penawangan guna penyelidikan lebih lanjut.
3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Grobogan Berhasil Dibekuk
Berdasarkan laporan polisi tersebut, petugas Unit Resmob beserta Unit Reskrim Polsek Penawangan Polres Grobogan melakukan olah TKP dan penyelidikan di beberapa TKP tersebut serta memintai keterangan para saksi yang saat itu berada di sekitar lokasi.
Berdasarkan keterangan saksi di sekitar TKP, saksi melihat pada sore harinya sebelum kejadian terdapat 1 (satu) unit KBM warna merah dengan nopol luar kota (saksi lupa) mondar-mandir di sekitar sasaran TKP dan sempat masuk gang buntu di TKP. Saksi sudah mengingatkan pengemudi KBM warna merah tersebut namun tidak mengindahkan.
Petugas juga melakukan penyisiran CCTV di sekitar arah masuk TKP dan mendapatkan sebuah gambar KBM Avanza warna merah yang melintas pelan-pelan ke arah TKP sekira pukul 02.30 WIB dan keluar dari arah TKP secara terburu-buru sekira pukul 02.43 WIB.
Berdasarkan hasil olah TKP, interogasi saksi-saksi, serta penyisiran CCTV yang dilakukan petugas, Unit Resmob serta unit Reskrim Polsek Penawangan Polres Grobogan melakukan hunting di sekitar wilayah yang saat ini masih beroperasi traktor di sawah-sawah yaitu di wilayah Kecamatan Penawangan, Toroh dan Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Polres Grobogan Canangkan Pembangunan Zona Integritas
Petugas Unit Resmob serta Unit Reskrim Polsek Penawangan Polres Grobogan mendapati KBM Avanza merah dengan nopol D-1261 YCA sedang putar-putar di area persawahan di wilayah Penawangan.
Petugas melakukan pembuntutan, Unit Resmob serta Unit Reskrim Polsek Penawangan mengamankan KBM Avanza warna merah dengan nopol D-1261-YCA ditumpangi 5 orang.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah kardus di belakang mobil yang digunakan sebagai alas mesin traktor saat dibawa, serta peralatan berupa 8 buah kunci ring pass, 2 buah gergaji besi, 1 buah tang, 1 tali tampar, 1 buah bambu untuk mengangkat mesin yang diambil, sejumlah uang sisa hasil, yang semuanya ditemukan di dalam mobil milik pelaku. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Lingkarjateng.id)