PATI, Lingkarjateng.id – Kebijakan denda bagi yang nunggak BPJS mendapat perhatian dari anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah.
Ia menilai, pemerintah seharusnya meninjau kembali kebijakan tersebut. Pasalnya, masih ada masyarakat yang kurang mampu. Apalagi saat ini, adanya perubahan status ekonomi yang dialami beberapa masyarakat akibat pandemi.
“Pemerintah ini harus benar-benar meninjau masyarakat yang tak mampu. Dimungkinkan, ada perubahan status ekonomi pada masyarakat,” tuturnya.
Meski demikian, saat ditanya terkait penerapan kebijakan tersebut, ia menilai bahwa kebijakan ini sudah baik. Apalagi dalam kebijakan tersebut dapat mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar iuran BPJS tepat waktu agar tidak menunggak.
Namun dirinya masih menyoroti sejumlah hal. Salah satunya, update data ke pihak terkait. Pasalnya, status ekonomi masyarakat banyak yang berubah akibat pandemi sehingga perlu dicek kembali.
”Ini yang perlu dicatat, aturan itu memang baik. Di sisi lain, pemerintah ini tak menutup mata. Masyarakat yang betul-betul tak mampu ini harus diperhatikan. Jadi, harus ada penyesuaian data masyarakat tak mampu. Ini bersinergi dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat. Harus selalu update data agar tak menjadi persoalan,” tuturnya.
Aturan Nunggak BPJS, DPRD Pati Harap Perlu Diimbangi Pelayanan Baik
Di sisi lain, ia juga menambahkan jika memang adanya denda saat menunggak, BPJS harus memberikan beberapa toleransi. Terutama bagi masyarakat yang kurang mampu atau ada perubahan status ekonomi.
”Jadi, pemerintah ini tak menutup mata. Misalnya, tulang punggung keluarga ini meninggal. Sehingga status sosial keluarga ini berubah. Oleh sebab itu, harus ada kebijakan seperti memasukkan warga itu ke BPJS PBI (subsidi pemerintah),” imbuhnya.
Saat ditanya terkait setimpal atau tidak setimpal soal denda nunggak BPJS, Muntamah mengatakan bahwa harus ada perubahan di BPJS, salah satunya yaitu pihak BPJS kesehatan perlu meningkatkan pelayanan. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)