Ketua Komisi A DPRD Pati Ingatkan OPD Stop Rekrut Tenaga THL

Ketua komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Ketua komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengingatkan kepada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk tidak lagi menerima tenaga harian lepas (THL).

Sebelumnya, pada tahun 2018 silam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati telah melarang pengangkatan THL. Kecuali jika suatu instansi benar-benar membutuhkan tenaga THL.

Menurut Bambang, yang diperbolehkan bekerja di instansi pemerintah hanyalah ASN (Apatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Selain itu memang tidak diperkenankan, kecuali kebutuhan mendesak.

“Kalau mengangkat memang sudah tidak boleh, karena ada edaran dari Pak Bupati dulu. Karena THL ini kontradiksi di PP nomor 63 tahun 2018 kalau tidak salah, ini tidak ada,” ungkapnya, pada Kamis, 9 Februari 2023.

Akan tetapi menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, di beberapa instansi yang memerlukan tenaga THL harus diperkenankan. Seperti guru pada Dinas Pendidikan (Disdik) ataupun tim Pemadam Kebakaran (Damkar) pada instansi Satpol PP. Asalkan memang kebutuhannya mendesak dan pemerintah daerah melalui APBD siap dalam memberikan gaji.

“Misal di Disdik ada guru wiyata, sesuai dengan kebutuhan. Tapi yang jelas jikalau ada harus sesuai kebutuhan. Misal lagi Damkar yang kurang personel, sedangkan tidak ada formasi ASN, jadi harus dibuka untuk honorer. Jadi mana yang perlu diperbolehkan,” tegasnya.

Sebagai komisi yang membidangi kepegawaian, Bambang bersama anggota komisi A telah beberapa kali studi banding ke kabupaten lain untuk mempelajari kebijakan penerimaan tenaga THL ini.

Diharapkan kedepan dengan tidak adanya tenaga THL, akan menciptakan pegawai pemerintah yang benar-benar berkompeten di bidangnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version