JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara menyetujui Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Umum dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2022 pada Senin, 22 Agustus 2022.
Persetujuan KUA PPAS tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif bersama dua Wakil Ketua DPRD, Pratikno dan Nuruddin Amin dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta.
Pelapor Badan Anggaran DPRD Jepara, Agus Sutisna menyampaikan bahwa setelah dilakukan pembahasan, pengkajian dan penelitian, maka Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jepara dapat menerima Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 dengan beberapa hasil pembahasan.
Di antaranya proyeksi pendapatan daerah dinaikkan sebesar Rp 5 miliar, pajak daerah yakni pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dinaikkan sebesar Rp 500 juta, pajak penerangan jalan dinaikkan sebesar Rp 500 juta, dan lainnya.
“PAD yang sah meliputi Jasa Giro, dinaikkan sebesar Rp 2 miliar, Pendapatan Bunga dinaikkan sebesar Rp 2 miliar,” katanya.
Sementara itu, DPRD juga merasionalisasi belanja pegawai sebesar Rp 4 miliar, penambahan anggaran untuk Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Sekretariat DPRD, KONI, Sekretariat Daerah, Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskop UKM NakerTrans) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Sementara, pergeseran dilakukan pada kegiatan pengadaan tanah yakni semula koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi kebijakan energi dan air di Sekda menjadi penyediaan komponen instalasi listrik atau penerangan bangunan kantor di Kecamatan Karimunjawa dan juga pergeseran di BKD,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif mengatakan, paripurna pengambilan kesepakatan setelah dibahas selama dua hari Badan Anggaran dan TAPD. Pada prinsipnya, secara prosedur dan lainnya pihaknya mengaku bersama-sama menyepakati.
Kesepakatan itu meliputi beberapa hal, di antaranya penaikan pendapatan lebih dioptimalkan dan juga ada beberapa efisiensi anggaran. Sebab menurutnya, melihat tahun-tahun kemarin, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) terlalu tinggi. Sehingga, perlu efisiensi untuk membelanjakan sesuai prioritas yang kembalinya kepada masyarakat.
“Tepat waktu bahkan lebih awal dari beberapa kabupaten yang lain karena memang kita mendesak agar perubahan bisa terealisasi. Selanjutnya nanti 31 Agustus eksekutif akan mengajukan Ranperdanya yang selanjutnya akan dibahas lagi untuk diparipurnakan dan akan direalisasikan,” bebernya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)