DEMAK, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati dan menaati kebijakan yang sudah diputuskan Pemerintah Pusat terkait dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurutnya, Pemerintah Pusat telah menyiapkan skema agar daya beli masyarakat masih kuat.
Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka antisipasi penyesuaian harga BBM di wilayah Kabupaten Demak, di aula lantai 3 Mapolres Demak pada Senin, 12 September 2022.
“Pemerintah Pusat sudah menyiapkan skema untuk menyisihkan 4 persen dari dana transfer umum untuk digunakan bantuan sosial atau jaring pengaman sosial yang diberikan kepada masyarakat. Bantuan sosial tersebut gunanya nanti, agar daya beli masyarakat ini masih kuat dan bisa menjaga inflasi,” terang Ketua DPRD Demak.
Ia mengatakan bahwa, kebijakan menaikkan harga BBM subsidi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Pusat agar BBM subsidi bisa tepat sasaran.
“Pastinya kita melihat kondisi internasional seperti inflasi ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, bahkan juga terjadi di negara-negara lain. Artinya, bagaimana cara agar kita tetap menjaga inflasi. Salah satunya yaitu dengan menaikkan harga BBM subsidi agar subsidi ini tepat sasaran,” ujar Ketua DPRD Demak.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah mengungkapkan bahwa menaikkan harga BBM ini merupakan keputusan yang sulit. Hal ini harus dilakukan lantaran besaran subsidi yang diberikan sudah luar biasa besarnya. Ditambah lagi, dalam penggunaannya selama ini banyak yang tidak tepat sasaran.
“Bapak Presiden selalu mengatakan dengan adanya krisis dunia dan kondisi keuangan APBD yang memang membengkak dengan memberikan subsidi kepada masyarakat, Solar dan Pertalite tentunya kurangnya tepat sasaran penggunanya yang pada akhirnya harga BBM dinaikkan,” ungkapnya.
Pihaknya bersama Forkopimda, lanjutnya, juga sudah mengadakan rapat dengan jajaran Pemerintah Pusat. Hal ini untuk mengatasi segala persoalan yang bakal ditimbulkan imbas dari kenaikan harga BBM.
“Dari Kementerian Sosial sudah memberikan BLT BBM lewat PT Pos. Kalau dari Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantalan sosial berupa BSU (Bantuan Subsidi Upah) sebesar Rp 600 ribu untuk 4 bulan atau Rp 150 ribu per bulan dibawah gaji Rp 3,5 juta. Kalau info dari Menteri Ketenagakerjaan seperti itu, dan tentunya Pemerintah Kabupaten Demak sendiri ke depannya juga akan memberikan pelatihan-pelatihan pemberdayaan masyarakat dari 2 persen DAU (Dana Alokasi Umum). Kita siap untuk men-support dan menyiapkan bantalan sosial yang memang diinstruksikan dari pusat,” terangnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)