Ketua DPRD Demak Minta Pemkab dan Pemdes Bersinergi Selesaikan Polemik Pilkades Wonokerto

POTRET: Ketua DPRD Kabupaten Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

POTRET: Ketua DPRD Kabupaten Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.idKetua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet turut angkat bicara terkait polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wonokerto, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

Dirinya mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak dalam menanggapi pembubaran panitia Pilkades Wonokerto usai menggunakan anggaran negara tersebut. Ia mengungkapkan bahwa permasalahan ini harus ditangani secara serius.

“Kepanitiaan sudah berjalan dan memakai uang negara. Itu yang perlu ditanggungjawabkan karena output-nya itu tidak ada. Ini menjadi koreksi kita bersama. Apakah regulasinya yang kurang atau memang ada sumber daya manusia yang mencari cela,” ujar Sri Fahrudin Bisri Slamet pada beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihaknya juga meminta ketegasan Pemkab Demak dan Pemerintah Desa (Pemdes) Wonokerto dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Bila hanya dibubarkan, lanjut Sri Fahrudin Bisri Slamet, hal ini bukanlah jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan.

Ketua DPRD Demak Terima Aduan Warga Wonokerto soal Pilkades

“Panitia harusnya tidak seperti itu, ini tidak punya tanggung jawab. Pemkab Demak harus bersikap tegas, karena kepanitiaan sudah berjalan dan ini ada uang negara yang digunakan. Harus ada pertanggungjawabannya,” tambahnya.

Sri Fahrudin Bisri Slamet menambahkan, baik Pemkab Demak maupun Pemdes Wonokerto harus bersinergi dengan baik dan tidak saling menyalahkan satu sama lain.

“Pemerintah Desa (Pemdes) Wonokerto dan Pemkab Demak harus bersinergi dengan baik, sehingga tidak saling menyalahkan satu sama lain antara pihak Pemdes dan Pemda. Kalau dari awal ada niatan baik, mestinya akan menjadi baik,” terangnya.

Dirinya berharap, kejadian serupa tak terulang kembali dan tidak menjadi yurisprudensi pada panitia desa yang lain.

“Seharusnya Pemkab Demak bertindak sesuai aturan agar tidak menjadi yurisprudensi pada panitia desa-desa yang lain. Harus mendapatkan teguran atau apa, ini menjadi peristiwa yang pertama dan terakhir,” pungkasnya.

Sebelumnya, panitia Pilkades Wonokerto tengah dibubarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wonokerto setelah semua bakal calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Setelah pembubaran panitia, Pemdes juga berkirim surat ke Bupati Demak, Eisti’anah untuk meminta penundaan Pilkades Wonokerto. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version