DEMAK, Lingkarjateng.id – Belum lama ini, jagat maya dihebohkan dengan pemberitaan dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang yang diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa (perades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp 830 juta.
Kedua terdakwa tersebut ialah Amin Farih, Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang dan Adib, Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Semarang. Peristiwa itu bermula ketika FISIP UIN Walisongo Semarang menjalin kerja sama dalam pelaksanaan seleksi perades di Kecamatan Gajah.
Diketahui, Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Imam Jaswadi sebagai makelar kasus dugaan suap seleksi perades di Kecamatan Gajah. Imam mematok biaya Rp 150 juta hingga Rp 250 juta kepada para calon agar bisa menduduki posisi sebagai sekretaris desa dan kepala dusun. Lalu, uang setoran sebanyak Rp 830 juta itu diserahkan kepada Amin Farah selaku pengarah dan Adib sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perades.
Adanya kasus suap yang terjadi wilayahnya ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet pun angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan tindakan yang tidak baik dan tak patut untuk dicontoh.
“Itu hal yang tidak baik dan itu merupakan suatu peringatan buat kita semua agar tidak melakukan hal seperti itu lagi. Yang jelas itu akan membuat kita semua malu. Semoga saja kejadian ini yang terakhir dan ke depannya tidak ada lagi kejadian-kejadian serupa,” ujar Sri Fahrudin Bisri Slamet, baru-baru ini.
Selain itu, Sri Fahrudin Bisri Slamet juga mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam seleksi calon perades untuk menggunakan cara yang baik dan sistem yang bagus agar kejadian serupa tak terulang kembali.
“Harapan kita dalam seleksi pemilihan perangkat desa harus menggunakan cara-cara yang baik dan sistem yang bagus guna meminimalisir perbuatan serupa agar tidak terulang kembali,” imbuhnya.
Terkait perangkat desa yang lulus dengan kasus suap dan sudah dilantik, lanjut Sri Fahrudin Bisri Slamet, hal tersebut bisa dibatalkan.
“Mungkin kalau yang sudah jadi, bisa dibatalkan,” lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak akan mengikuti alur sesuai dengan wewenang aparat penegak hukum dalam menindak pihak-pihak yang terlibat kasus suap tersebut. Ia juga mengimbau kepada para kepala desa untuk tak mengikuti tindakan serupa. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)