Kelanjutan Kasus Pengemudi Calya Merah Aniaya Anak di Bawah Umur, Ini Keterangan Polresta Pati

TKP: Tempat kejadian perkara pengemudi mobil Calya merah yang menganiaya dua premotor karena tak terima mobilnya diserempet. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

TKP: Tempat kejadian perkara pengemudi mobil Calya merah yang menganiaya dua premotor karena tak terima mobilnya diserempet. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Kasus Pengemudi Calya Merah yang menganiaya dua anak di bawah umur di Dukuh Wonokerto (Gandong), Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati yang terjadi beberapa waktu lalu, masih terus bergulir.

“Berkaitan dengan kasus penganiayaan di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, jangan khawatir kasus tetap berjalan dan diproses,” demikian keterangan dari pihak Polresta Pati, seperti yang dikutip dari Instagram resminya, pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Pihak Polresta Pati mengatakan bahwa, penanganan perkara tersebut dalam proses pemberkasan. Pihaknya juga masih menunggu visum dari RSUD RAA Soewondo Pati.

Polisi Dalami Kasus Pemotor yang Dianiaya Pengemudi Mobil Calya Merah di Trangkil Pati

“Saat ini penanganan perkara dalam proses pemberkasan, sambil menunggu visum et repertum dari RSUD RAA Soewondo,  karena korban berobat di 3 Rumah sakit yaitu RS Assuyuthiah, pindah lagi ke RS Fastabiq, dan RSUD RAA Soewondo Pati,” tambahnya.

Terkait dengan tersangka pengemudi Calya merah, pihak kepolisian mengatakan bahwa perpanjangan surat penahanan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

“Untuk perpanjangan surat penahanan Tersangka sudah dikirim penyidik ke Kejaksaan Negeri Pati. Monggo dikawal sampai vonis sidang,” lanjutnya.

TANGKAPAN LAYAR: Komentar Instagram Polresta Pati.

Diketahui bahwa tersangka pengemudi Calya merah berinisial R (26) adalah warga Kelurahan Pati Lor. Tersangka merupakan anak purnawirawan polisi, yang pensiun pada tahun 2021 silam, hal ini juga dibenarkan oleh Polresta Pati.

“Kami sedikit meluruskan njih, terkait simpang siur informasi yang beredar di media sosial. Setelah kami melakukan penelusuran, pelaku bukan anak Anggota Polri namun anak Purnawirawan (pensiunan) Polri, pensiun tahun 2021,” demikian keterangan dari Polresta Pati seperti yang dikutip pada Sabtu, 27 Mei 2023 dari akun Facebook resminya ketika memberikan komentar di grup Facebook Komunitas Anak Asli Pati, pada Minggu, 7 Mei 2023.

TANGKAPAN LAYAR: Facebook Polresta Pati saat memberikan komentar di Grup Komunitas Anak Asli Pati, pada Minggu, 7 Mei 2023.

Sebelumnya, tersangka selaku pengemudi mobil Calya merah menganiaya 2 pemotor yaitu Muhammad Ashanul Adhim (15) dan Ali Maksum (17), di Dusun Wonokerto (Gandong) pada Sabtu, 6 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

Pelaku Pemukulan Pemotor di Trangkil Pati Dikenakan Pasal Berlapis

Kapolsek Trangkil Iptu Suntoro menjelaskan, awalnya A dan M sedang mengendarai motor dari Margoyoso menuju Trangkil. Sesampainya di Desa Mojoagung, motor yang dikendarainya tak sengaja menabrak mobil Calya warna merah dengan nomor polisi H 1927 KR.

Karena tak terima mobilnya ditabrak, tersangka lantas mengejar dua bocah tersebut. Sesampainya di Desa Pasucen tepatnya masuk perkampungan Dukuh Nggandong, tersangka yang terlanjur kesal lantas balas menyerempet korban hingga keduanya terjatuh.

Tersangka bahkan memukul salah satu korban hingga mengalami luka-luka, sementara korban lainnya mengalami patah tulang.

2 Korban Pemukulan di Trangkil Pati Tolak Damai dengan Pengemudi Calya Merah

“Masuk Dukuh Gandong, Desa Pasucen, korban diserempet dan jatuh. Selanjutnya pembonceng (A) jatuh dan dipukul sebanyak dua kali di pipi kanan dan kiri,” kata Iptu Suntoro, pada Minggu, 7 Mei 2023.

Sementara itu, keluarga korban menolak damai dengan tersangka. Salah satu kakak korban, Sumari menegaskan bahwa hukum tetap harus ditegakkan seadil-adilnya.

“Setelah ditabrak dari arah belakang kemudian si korban jatuh, tidak ada kata ampun langsung pelaku meluncurkan aksinya terhadap korban melakukan pemukulan,” kata Sumari, pada Rabu, 10 Mei 2023.

Tak Terima Mobil Diserempet, 2 Pemotor Warga Trangkil Pati Dianiaya

Atas perbuatan tersebut, tersangka kini dijerat Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Tersangka dikenai Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan. Selain itu kita kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 76 C dan Pasal 80 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas,” kata Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Ongkoseno saat dikonfirmasi pada Senin, 8 Mei 2023. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

POTRET: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). (Facebook Polresta Pati/Lingkarjateng.id)
Exit mobile version