Kejati Jateng Tahan 2 Tersangka Korupsi Kredit Palsu

SERAH TERIMA: Kejati Jateng menahan dua tersangka kasus korupsi kredit palsu. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SERAH TERIMA: Kejati Jateng menahan dua tersangka kasus korupsi kredit palsu. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) akhirnya melakukan penahanan terhadap DPW dan MI lantaran kasus dugaan tindakan korupsi pemberian fasilitas kredit BJB cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa (SPP) pada Jumat, 6 Januari 2023.

Penyidik Kejati Jateng melakukan penahanan terhadap DPW selama 20 hari terhitung 6 sampai 25 Januari 2023 di Rutan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

Sedangkan MI ditahan selama 20 hari per 6 sampai 25 Januari 2023 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan kelas II A wanita Semarang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo, menjelaskan bahwa sebelum DPW dan MI sudah ada tersangka lain yang ditahan karena dugaan kasus tindak korupsi tersebut.

“Tiga tersangka, AH, DPW dan MI. AH sudah ditahan terlebih dahulu. Ia berperan sebagai Komisaris PT Seruni Prima Perkasa,” ujar Bambang pada Sabtu, 7 Januari 2023.

Kronologis dugaan tindak korupsi pemberian fasilitas kredit tersebut dilakukan secara bersama-sama. DPW yang menjabat sebagai direktur PT SPP bersama AH mengajukan fasilitas kredit kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Keduanya melampirkan copy PO PT. TJB power service palsu serta daftar supplier yang tidak benar.

“Oleh tersangka MI copy PO tersebut dibenarkan sehingga PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk mencairkan kredit tersebut dan saat ini kredit tersebut macet,” bebernya.

Tindakan pemalsuan fasilitasi kredit itu merugikan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten sebesar Rp25.143.549.410,33.

“Total kerugian berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit BJB cabang semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa Tahun 2017 dari perwakilan BPKP Jateng,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)

Exit mobile version