Kejari Grobogan Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 30 Perkara

MEMUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri Grobogan besama perwakilan Polres Grobogan dan pihak terkait memusnahkan barang bukti perkara di halaman Kantor Kejari setempat pada Rabu, 9 November 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

MEMUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri Grobogan besama perwakilan Polres Grobogan dan pihak terkait memusnahkan barang bukti perkara di halaman Kantor Kejari setempat pada Rabu, 9 November 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.idKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan memusnahkan barang bukti dari 30 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejari Grobogan pada Rabu, 9 November 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidana lainnya, dan tindak pidana ringan terhitung dari bulan Juli hingga November 2022 yang sudah inkracht dari Pengadilan Negeri Purwodadi. Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini adalah yang ketiga kalinya dan juga yang terakhir dilaksanakan di penghujung tahun 2022.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal, beserta jajaran para Kepala Seksi, para Jaksa Fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Grobogan, Polres Grobogan Kasat Narkoba Hendro Satmoko, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan yang dihadiri oleh Kepala UPT Gudang Farmasi, Tri Susanti, serta beberapa awak media dan pihak terkait lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kasi Barang Bukti Kejari Grobogan, Ferry Haryanto, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara perjudian, narkotika, pencurian, perlindungan anak, penipuan, kejahatan terhadap kesusilaan, tindak pidana lainnya. Kemudian tindak pidana korupsi, tindak pidana ringan dengan total sebanyak 30 Perkara.

“Total 30 perkara, yang semua memilki kekuatan hukum tetap kami selaku eksekutor penetapan dari pengadilan. Harapannya dengan pemusnahan barang bukti kita melakukan apa yang ditetapkan pengadilan,” ujarnya.

Ferry menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu perwujudan transparansi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan selaku eksekutor.

“Barang bukti semua di musnahkan sesuai dengan putusan pengadilan, kami melaksanakan sesuai dengan prosedur. Dalan tahun ini kita sudah melakukan pemusnahan barang bukti ketiga kalinya,” tegasnya.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni perkara narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 8 perkara yang terdiri dari tembakau ganja sintetis, ganja, sabu, obat-obatan terlarang berupa obat warna kuning berlogo ”mf”, obat tablet Zypraz, obat tablet Clonazepam dan alat jenis lainnya.

Selanjutnya, barang bukti kasus perjudian sebanyak 5 perkara yang terdiri dari mata dadu gambar, logo dan angka, tempurung kelapa, papan berbentuk lingkaran, MMT bekas, kupon judi dan alat jenis lainnya.

Lalu barang bukti kasus pencurian sebanyak 6 perkara yang terdiri dari alat tali rafia, tali tambang, sandal, kaos lengan, celana pendek, jaket warna hitam, gergaji dan alat jenis lainnya.

Barang bukti kasus perlindungan anak sebanyak 4 perkara, yang terdiri dari celana pendek, celana dalam, sarung, BH, 1 buah buku Absen Pondok bertuliskan PP Madrosatul Qur’an Raudhatul Huffadz, rok dan jenis lainnya. Barang bukti perkara penipuan sebanyak 1 perkara terdiri dari 2 (dua) buah banner dan alat jenis lainnya.

Lebih lanjut, brang bukti perkara kejahatan kesusilaan sebanyak 1 perkara terdiri dari kaos lengan pendek, celana pendek, switer dan alat jenis lainnya. Juga barang bukti kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1 perkara terdiri dari 1 bundel berbagai nota, 1 lembar Surat Perintah Direktur UPTD RSUD Ki Ageng Getas Pendawa dan 1 buah stempel Lunas Toko Harapan Mulia.

Tindak pidana lainnya sebanyak 2 perkara yang terdiri dari botol kosong air, jaket jam pewarna hitam, masker scuba warna hitam, korek gas dan alat jenis lainnya. Terakhir, barang bukti tindak pidana ringan sebanyak 2 perkara terdiri dari termos, kursi plastik, ceret alumunium. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version