• Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Minggu, Juni 4, 2023
lingkarjateng.id
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    SIMBOLIS: Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menandatangani SK pelantikan PAW Kades Mojo belum lama ini. (Dok. Humas Pemkab Pati/Lingkarjateng.id)

    Pj Bupati Pati Minta Kades Kelola Dana Desa dan ADD secara Profesional

    SIMBOLIS: Bupati Blora Arief Rohman menyerahkan piagam apresiasi kepada perwakilan desa yang melunasi PBB-P2. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

    Lunas Bayar Pajak PBB-P2, 51 Desa di Blora dapat Apresiasi Pemkab

    MELANTIK: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si. saat melantik BPD Banyutowo, pada Selasa, 29 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Camat Agsun Tegaskan PAW Kades Banyutowo Pati Tak Boleh Diintervensi

    SEMANGAT: Workshop Kota Sehat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Sinong N. Rachmadi, pada Senin, 29 Mei 2023yang diharap bisa menuju tingkat nasional. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Targetkan Raih Kota Sehat, Pemkot Salatiga Tingkatkan Efektifitas Layanan

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    ILUSTRASI: Tumpukan kepingan blanko KTP elektronik. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Cuma Dijatah 2.000, Disdukcapil Pati Sebut Blanko KTP Sudah Kosong Lagi

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    SIMBOLIS: Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menandatangani SK pelantikan PAW Kades Mojo belum lama ini. (Dok. Humas Pemkab Pati/Lingkarjateng.id)

    Pj Bupati Pati Minta Kades Kelola Dana Desa dan ADD secara Profesional

    SIMBOLIS: Bupati Blora Arief Rohman menyerahkan piagam apresiasi kepada perwakilan desa yang melunasi PBB-P2. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

    Lunas Bayar Pajak PBB-P2, 51 Desa di Blora dapat Apresiasi Pemkab

    MELANTIK: Camat Dukuhseti Agus Sunarko, S.STP., M.Si. saat melantik BPD Banyutowo, pada Selasa, 29 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Camat Agsun Tegaskan PAW Kades Banyutowo Pati Tak Boleh Diintervensi

    SEMANGAT: Workshop Kota Sehat yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Sinong N. Rachmadi, pada Senin, 29 Mei 2023yang diharap bisa menuju tingkat nasional. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Targetkan Raih Kota Sehat, Pemkot Salatiga Tingkatkan Efektifitas Layanan

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    Bacaleg Ganda Langgar Aturan, KPU Grobogan Tegaskan Hanya Boleh Satu Parpol

    ILUSTRASI: Tumpukan kepingan blanko KTP elektronik. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    Cuma Dijatah 2.000, Disdukcapil Pati Sebut Blanko KTP Sudah Kosong Lagi

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Kejari Grobogan Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 30 Perkara

November 9, 2022
in News, Grobogan Hari Ini, Hukum dan Kriminal
MEMUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri Grobogan besama perwakilan Polres Grobogan dan pihak terkait memusnahkan barang bukti perkara di halaman Kantor Kejari setempat pada Rabu, 9 November 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

MEMUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri Grobogan besama perwakilan Polres Grobogan dan pihak terkait memusnahkan barang bukti perkara di halaman Kantor Kejari setempat pada Rabu, 9 November 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

250
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsAppBagikan di Twitter

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan memusnahkan barang bukti dari 30 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejari Grobogan pada Rabu, 9 November 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidana lainnya, dan tindak pidana ringan terhitung dari bulan Juli hingga November 2022 yang sudah inkracht dari Pengadilan Negeri Purwodadi. Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini adalah yang ketiga kalinya dan juga yang terakhir dilaksanakan di penghujung tahun 2022.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal, beserta jajaran para Kepala Seksi, para Jaksa Fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Grobogan, Polres Grobogan Kasat Narkoba Hendro Satmoko, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan yang dihadiri oleh Kepala UPT Gudang Farmasi, Tri Susanti, serta beberapa awak media dan pihak terkait lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kasi Barang Bukti Kejari Grobogan, Ferry Haryanto, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara perjudian, narkotika, pencurian, perlindungan anak, penipuan, kejahatan terhadap kesusilaan, tindak pidana lainnya. Kemudian tindak pidana korupsi, tindak pidana ringan dengan total sebanyak 30 Perkara.

“Total 30 perkara, yang semua memilki kekuatan hukum tetap kami selaku eksekutor penetapan dari pengadilan. Harapannya dengan pemusnahan barang bukti kita melakukan apa yang ditetapkan pengadilan,” ujarnya.

Ferry menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu perwujudan transparansi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan selaku eksekutor.

“Barang bukti semua di musnahkan sesuai dengan putusan pengadilan, kami melaksanakan sesuai dengan prosedur. Dalan tahun ini kita sudah melakukan pemusnahan barang bukti ketiga kalinya,” tegasnya.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni perkara narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 8 perkara yang terdiri dari tembakau ganja sintetis, ganja, sabu, obat-obatan terlarang berupa obat warna kuning berlogo ”mf”, obat tablet Zypraz, obat tablet Clonazepam dan alat jenis lainnya.

Selanjutnya, barang bukti kasus perjudian sebanyak 5 perkara yang terdiri dari mata dadu gambar, logo dan angka, tempurung kelapa, papan berbentuk lingkaran, MMT bekas, kupon judi dan alat jenis lainnya.

Lalu barang bukti kasus pencurian sebanyak 6 perkara yang terdiri dari alat tali rafia, tali tambang, sandal, kaos lengan, celana pendek, jaket warna hitam, gergaji dan alat jenis lainnya.

Barang bukti kasus perlindungan anak sebanyak 4 perkara, yang terdiri dari celana pendek, celana dalam, sarung, BH, 1 buah buku Absen Pondok bertuliskan PP Madrosatul Qur’an Raudhatul Huffadz, rok dan jenis lainnya. Barang bukti perkara penipuan sebanyak 1 perkara terdiri dari 2 (dua) buah banner dan alat jenis lainnya.

Lebih lanjut, brang bukti perkara kejahatan kesusilaan sebanyak 1 perkara terdiri dari kaos lengan pendek, celana pendek, switer dan alat jenis lainnya. Juga barang bukti kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1 perkara terdiri dari 1 bundel berbagai nota, 1 lembar Surat Perintah Direktur UPTD RSUD Ki Ageng Getas Pendawa dan 1 buah stempel Lunas Toko Harapan Mulia.

Tindak pidana lainnya sebanyak 2 perkara yang terdiri dari botol kosong air, jaket jam pewarna hitam, masker scuba warna hitam, korek gas dan alat jenis lainnya. Terakhir, barang bukti tindak pidana ringan sebanyak 2 perkara terdiri dari termos, kursi plastik, ceret alumunium. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Tags: Berita asusilahukum pidanaInfo GroboganInfo Grobogan TerkiniKasus Korupsikasus pencurianKasus PerjudianKejari Grobogannarkotikapelecehan seksualPolres Grobogansabu-sabu
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Post Terkait

IDENTIFIKASI: Polsek Pucakwangi mengidentifikasi TKP pencurian obat hama di toko pertanian turut Dukuh Dopang, Desa Triguna, Kecamatan Pucakwangi. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

Waspada! Maling Toko Pertanian di Pati Terekam Curi Puluhan Obat Hama

Mei 31, 2023
Marak Kasus KDRT, Kemenag Grobogan Dorong Pasutri Perdalam Agama

Marak Kasus KDRT, Kemenag Grobogan Dorong Pasutri Perdalam Agama

Mei 31, 2023
Nur Rofik: Camat Kragan. (R Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

Dugaan Pelanggaran Asusila Oknum Perades, Camat Kragan: Bukan Pelanggaran Berat

Mei 31, 2023
DIRAWAT: Pelaku pencurian pompa air dirawat di RS KSH Tayu, Pati usai diamuk massa. (Khairul Mishbah/Lingkarjateng.id)

Kepergok Curi Pompa Air, Warga Trangkil Pati Diamuk Massa hingga Babak Belur

Mei 30, 2023
Load More

Post Terbaru

Tunjang Prestasi Atlet, 4 Cabor di Kendal Terima Bantuan Jelang Porprov Jateng

Tunjang Prestasi Atlet, 4 Cabor di Kendal Terima Bantuan Jelang Porprov Jateng

Juni 3, 2023
SIMBOLIS: Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menandatangani SK pelantikan PAW Kades Mojo belum lama ini. (Dok. Humas Pemkab Pati/Lingkarjateng.id)

Pj Bupati Pati Minta Kades Kelola Dana Desa dan ADD secara Profesional

Juni 3, 2023
Pemkab Kudus bakal Hapus Piutang PBB Rp 8 Miliar

Pemkab Kudus bakal Hapus Piutang PBB Rp 8 Miliar

Juni 3, 2023
SOSIALISASI: Polres Blora sosialisasikan program Polisi RW di Aula Balai Desa Ngrambitan, Japah, pada Jumat, 2 Juni 2023. (Dok. Polres Blora/Lingkarjateng.id)

Antisipasi Kejahatan di Masyarakat, Polres Blora Sosialisasikan Polisi RW

Juni 3, 2023

Popular Post

  • PENGAJIAN: Kiai Anwar Zahid ikut meluruskan isu mobil dinas Bulati Blora yang dipakai antar jemput LC saat pengajian halal bi halal di Desa Ketileng, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora pada Selasa, 23 Mei 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

    K.H. Achmad Anwar Zahid Turun Gunung Luruskan Isu Mobil Dinas Bupati Blora yang Dipakai Antar Jemput LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenaga Honorer Rumah Tangga Bupati Blora Akhirnya Pilih Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gudang Kayu di Blora Diduga Dihuni Ular Kobra, Ternyata Begini Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perekrutan Oknum Tenaga Honorer Rumah Tangga Bupati Blora Dinilai Langgar PP 48/2005 dan PP 49/2018

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Wilayah Penanganan, Ini Perbedaan Polres, Polresta, dan Polrestabes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

RSS Feed Berita Nasional

  • Puan Maharani Harapkan Aturan Teknis UU TPKS segera Diterbitkan
  • Kader Muda PDIP Surabaya Siap Dukung Kolaborasi Politik dengan PAN
  • Wajah Baru, Lokanata Solo Siap Hidupkan Kembali Musisi dan Seniman Lokal
  • Mahasiswa Gelar Aksi Teatrikal Tolak Tambang Andesit di Desa Wadas
  • Jejak Aset Rafael Alun Kembali Ditemukan, KPK Segera Lakukan Penyitaan
ADVERTISEMENT
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

Go to mobile version