• Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Kamis, September 28, 2023
lingkarjateng.id
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    RAPAT PARIPURNA: Jajaran DPRD Kabupaten Kendal dalam rapat paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kendal Bentuk Pansus Bahas Raperda

    RAPAT PARIPURNA: Jajaran DPRD Kabupaten Kendal dalam rapat paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    DPRD Kendal Dengarkan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Nota Keuangan APBD 2024

    MEMAPARKAN: Sekda Kendal saat menyampaikan tanggapan atas Raperda Prakarsa DPRD Kendal dalam Rapat Paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Sekda Sugiono Sampaikan Tanggapan terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD Kendal

    ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

    ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

    FOTO BERSAMA: Bupati Blora Arief Rohman (ketiga dari kanan) foto bersama PNS yang akan purna tugas per 1 November dan 1 Desember 2023. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

    Purna Tugas, 57 PNS Pemkab Blora Terima SK Pensiun

    PIMPIN APEL: Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, memimpin apel bersama di Halaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara pada Senin, 25 September 2023. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Pertahankan Adipura Kencana, Pemkab Jepara Imbau Peningkatan Kebersihan

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
    • All
    • Karesidenan Banyumas
    • Karesidenan Kedu
    • Karesidenan Pati
    • Karesidenan Pekalongan
    • Karesidenan Semarang
    • Karesidenan Surakarta
    RAPAT PARIPURNA: Jajaran DPRD Kabupaten Kendal dalam rapat paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kendal Bentuk Pansus Bahas Raperda

    RAPAT PARIPURNA: Jajaran DPRD Kabupaten Kendal dalam rapat paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    DPRD Kendal Dengarkan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Nota Keuangan APBD 2024

    MEMAPARKAN: Sekda Kendal saat menyampaikan tanggapan atas Raperda Prakarsa DPRD Kendal dalam Rapat Paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Sekda Sugiono Sampaikan Tanggapan terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD Kendal

    ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

    ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

    FOTO BERSAMA: Bupati Blora Arief Rohman (ketiga dari kanan) foto bersama PNS yang akan purna tugas per 1 November dan 1 Desember 2023. (Dok. Humas Pemkab Blora/Lingkarjateng.id)

    Purna Tugas, 57 PNS Pemkab Blora Terima SK Pensiun

    PIMPIN APEL: Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, memimpin apel bersama di Halaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara pada Senin, 25 September 2023. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

    Pertahankan Adipura Kencana, Pemkab Jepara Imbau Peningkatan Kebersihan

  • Artikel
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
lingkarjateng.id
Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home News

Kejari Grobogan Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 30 Perkara

09-Nov-2022
in News, Grobogan Hari Ini, Hukum dan Kriminal
MEMUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri Grobogan besama perwakilan Polres Grobogan dan pihak terkait memusnahkan barang bukti perkara di halaman Kantor Kejari setempat pada Rabu, 9 November 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

MEMUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri Grobogan besama perwakilan Polres Grobogan dan pihak terkait memusnahkan barang bukti perkara di halaman Kantor Kejari setempat pada Rabu, 9 November 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

1k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter
ADVERTISEMENT

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan memusnahkan barang bukti dari 30 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) di halaman kantor Kejari Grobogan pada Rabu, 9 November 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidana lainnya, dan tindak pidana ringan terhitung dari bulan Juli hingga November 2022 yang sudah inkracht dari Pengadilan Negeri Purwodadi. Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini adalah yang ketiga kalinya dan juga yang terakhir dilaksanakan di penghujung tahun 2022.

ADVERTISEMENT

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal, beserta jajaran para Kepala Seksi, para Jaksa Fungsional dan para Pegawai Kejaksaan Negeri Grobogan, Polres Grobogan Kasat Narkoba Hendro Satmoko, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan yang dihadiri oleh Kepala UPT Gudang Farmasi, Tri Susanti, serta beberapa awak media dan pihak terkait lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dihancurkan dengan mesin potong sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kasi Barang Bukti Kejari Grobogan, Ferry Haryanto, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara perjudian, narkotika, pencurian, perlindungan anak, penipuan, kejahatan terhadap kesusilaan, tindak pidana lainnya. Kemudian tindak pidana korupsi, tindak pidana ringan dengan total sebanyak 30 Perkara.

Ilustrasi judi online. (Freepik/Lingkarjateng.id)

Makin Menjamur! Ini 5 Penyebab Kenapa Judi Online Sulit Diberantas di Indonesia

September 27, 2023
Terjerat Kasus Gratifikasi, Kades Gubug Grobogan Ditetapkan Jadi Tersangka

Terjerat Kasus Gratifikasi, Kades Gubug Grobogan Ditetapkan Jadi Tersangka

September 25, 2023

“Total 30 perkara, yang semua memilki kekuatan hukum tetap kami selaku eksekutor penetapan dari pengadilan. Harapannya dengan pemusnahan barang bukti kita melakukan apa yang ditetapkan pengadilan,” ujarnya.

Ferry menuturkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu perwujudan transparansi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kejaksaan selaku eksekutor.

“Barang bukti semua di musnahkan sesuai dengan putusan pengadilan, kami melaksanakan sesuai dengan prosedur. Dalan tahun ini kita sudah melakukan pemusnahan barang bukti ketiga kalinya,” tegasnya.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni perkara narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 8 perkara yang terdiri dari tembakau ganja sintetis, ganja, sabu, obat-obatan terlarang berupa obat warna kuning berlogo ”mf”, obat tablet Zypraz, obat tablet Clonazepam dan alat jenis lainnya.

Selanjutnya, barang bukti kasus perjudian sebanyak 5 perkara yang terdiri dari mata dadu gambar, logo dan angka, tempurung kelapa, papan berbentuk lingkaran, MMT bekas, kupon judi dan alat jenis lainnya.

Lalu barang bukti kasus pencurian sebanyak 6 perkara yang terdiri dari alat tali rafia, tali tambang, sandal, kaos lengan, celana pendek, jaket warna hitam, gergaji dan alat jenis lainnya.

Barang bukti kasus perlindungan anak sebanyak 4 perkara, yang terdiri dari celana pendek, celana dalam, sarung, BH, 1 buah buku Absen Pondok bertuliskan PP Madrosatul Qur’an Raudhatul Huffadz, rok dan jenis lainnya. Barang bukti perkara penipuan sebanyak 1 perkara terdiri dari 2 (dua) buah banner dan alat jenis lainnya.

Lebih lanjut, brang bukti perkara kejahatan kesusilaan sebanyak 1 perkara terdiri dari kaos lengan pendek, celana pendek, switer dan alat jenis lainnya. Juga barang bukti kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1 perkara terdiri dari 1 bundel berbagai nota, 1 lembar Surat Perintah Direktur UPTD RSUD Ki Ageng Getas Pendawa dan 1 buah stempel Lunas Toko Harapan Mulia.

Tindak pidana lainnya sebanyak 2 perkara yang terdiri dari botol kosong air, jaket jam pewarna hitam, masker scuba warna hitam, korek gas dan alat jenis lainnya. Terakhir, barang bukti tindak pidana ringan sebanyak 2 perkara terdiri dari termos, kursi plastik, ceret alumunium. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Tags: Berita asusilahukum pidanaInfo GroboganInfo Grobogan TerkiniKasus Korupsikasus pencurianKasus PerjudianKejari Grobogannarkotikapelecehan seksualPolres Grobogansabu-sabu
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Post Terkait

COSPLAY: Siswa SMAN 1 Bangsri, Kabupaten Jepara memerankan Presiden ke-4 Gud Dur dalam rangkaian acara pemilihan Ketua OSIS pada Rabu, 27 September 2023. (Muslichul Basid/Lingkarjateng.id)

Gelar Pemilihan Ketua OSIS, Siswa SMAN 1 Bangsri Jepara Cosplay Tokoh Politik Indonesia

September 27, 2023
RAPAT PARIPURNA: Jajaran DPRD Kabupaten Kendal dalam rapat paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kendal Bentuk Pansus Bahas Raperda

September 27, 2023
RAPAT PARIPURNA: Jajaran DPRD Kabupaten Kendal dalam rapat paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

DPRD Kendal Dengarkan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Nota Keuangan APBD 2024

September 27, 2023
MEMAPARKAN: Sekda Kendal saat menyampaikan tanggapan atas Raperda Prakarsa DPRD Kendal dalam Rapat Paripurna pada Rabu, 27 September 2023. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Sekda Sugiono Sampaikan Tanggapan terhadap 4 Raperda Prakarsa DPRD Kendal

September 27, 2023
Load More

BERITA TRENDING

PERJUANGKAN NASIB: Puluhan THL dari berbagai OPD hadiri pertemuan pembenihan forum komunikasi dengan tujuan menuntut diangkat PPPK di Kantor Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Pati pada Senin, 25 September 2023. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Perjuangkan Nasib Honorer, THL Teknis di Pati Bentuk Forum Komunikasi

by Ulfa Puspa
September 26, 2023

PATI – Puluhan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang ada di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kantor Kecamatan...

Read more
JALAN RUSAK: Jalan Raya Kayen-Beketel, Kabupaten Pati sering dilalui truk muatan hasil tambang mengalami kerusakan sehingga membahayakan pengendara yang melintas. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Kerap Dilewati Truk Tambang, Perbaikan 3 Jalan di Pati Diusulkan Pakai Rabat Beton

September 25, 2023
Kepala BKD Rembang, Arif Ramadan. (R.Teguh Wibowo/Lingkarjateng.id)

Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda, BKD Rembang: Honor Masih Dianggarkan

September 20, 2023
Rem Blong, Truk Hantam Kendaraan yang Berhenti di Traffic Light Exit Tol Bawen

Rem Blong, Truk Hantam Kendaraan yang Berhenti di Traffic Light Exit Tol Bawen

September 23, 2023

BERITA PILIHAN

ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

ASN Batang Dilarang Like, Comment, Share Medsos Capres dan Caleg 2024

September 27, 2023
PERJUANGKAN NASIB: Puluhan THL dari berbagai OPD hadiri pertemuan pembenihan forum komunikasi dengan tujuan menuntut diangkat PPPK di Kantor Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Pati pada Senin, 25 September 2023. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

Perjuangkan Nasib Honorer, THL Teknis di Pati Bentuk Forum Komunikasi

September 26, 2023
JALAN RUSAK: Jalan Raya Kayen-Beketel, Kabupaten Pati sering dilalui truk muatan hasil tambang mengalami kerusakan sehingga membahayakan pengendara yang melintas. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Kerap Dilewati Truk Tambang, Perbaikan 3 Jalan di Pati Diusulkan Pakai Rabat Beton

September 25, 2023
Rem Blong, Truk Hantam Kendaraan yang Berhenti di Traffic Light Exit Tol Bawen

Rem Blong, Truk Hantam Kendaraan yang Berhenti di Traffic Light Exit Tol Bawen

September 23, 2023
ADVERTISEMENT
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya