SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora berinisial AM dan Notaris Blora berinisial ELZ terus berlanjut. Hal ini dibuktikan dengan pemberian keterangan tambahan oleh pelapor, Sri Budiono, kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng pada Senin, 27 Februari 2023.
Sebelumnya, AM dilaporkan pada 7 Desember 2021 silam di Polda Jawa Tengah. Setelah hampir setahun, statusnya dinaikkan menjadi penyidikan pada 17 November 2022. Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/107/II/Res.1.9/2023 tertanggal 24 Februari 2023, status terlapor sudah menjadi tersangka dan berkas sudah di kirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Sri Budiono dipanggil Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng untuk memberikan keterangan tambahan selaku saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana pasal 264 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau 378 KUHP. Yaitu terkait pembuatan akta autentik berupa jual beli dan atau penggunaan akta autentik berupa akta jual beli dan atau penipuan.
“Saya dimintai keterangan oleh penyidik hampir empat jam buat tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pertanyaannya terkait kronologis kejadian,” terang Sri Budiono.
Dia menambahkan, pemanggilan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng ini tidak lain untuk dimintai keterangan tambahan. Yaitu dalam hal perkara dugaan membuat, memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik serta penggunaannya.
Terpisah, kuasa hukum pelapor, Zaenul Arifin, mengkonfirmasi bahwa kliennya memang mendapatkan panggilan dari Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
Dirinya berharap, penyidik bisa segera menuntaskan kasus dugaan mafia tanah. Mulai melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU) hingga lanjut sampai vonis hakim.
“Harapan kami agar kasus segera dituntaskan. Dilakukan penahanan kepada para tersangka dan dilakukan pengembangan penanganan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat atas terjadinya perbuatan pidana tersebut,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar ada efek jera bagi para mafia tanah.
“Biar ada jeranya. Toh, para tersangka juga ndak ada permohonan maaf atau penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya, yang disampaikan kepada korban,” tambahnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)