REMBANG, Lingkarjateng.id – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk Calon Presiden (Capres) yang maju di 2024 nanti sudah nampak menghiasi beberapa titik jalan pantura di wilayah Kecamatan Kaliori, Rembang. Beberapa baliho yang dijumpai bernada dukungan untuk Capres Ganjar Pranowo.
Tidak hanya di tepi jalan, spanduk dukungan Capres juga menyasar dinding kayu gudang garam milik salah satu petani di wilayah Kecamatan Kaliori.
Padahal sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, masa kampanye dilaksanakan selama 75 hari, terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun saat ini nampaknya kampanye melalui alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk sudah dilakukan lebih awal.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Rembang (Bawaslu) Amin Fauzi, membenarkan jika alat peraga kampanye berupa baliho dan banner dukungan calon presiden memang sudah mulai muncul di sejumlah titik.
Namun hal itu belum bisa dikatakan kampanye. Sebab, saat ini masih belum ada pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk 2024. Sehingga mereka belum bisa disebut sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.
“Ketika mereka memasang gambar, entah itu baliho entah itu spanduk, itu juga belum bisa dikatakan sebagai bakal calon,” ucapnya.
Terkait lokasi pemasangan spanduk, menurutnya setiap daerah memiliki aturan berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur wilayah larangan pemasangan alat peraga kampanye. Dan yang berwenang melakukan penertiban adalah Satpol PP.
“Rembang sebenarnya sudah mengeluarkan Perbup itu, tapi perlu dilihat apakah gambar-gambar itu menyalahi Perbup atau tidak, ketika menyalahi Perbup maka yang menertibkan adalah Satpol PP sebagai penegak Perbup,” tutupnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)