PATI, Lingkatjateng.id – Kinerja dari perangkat desa (Perades) yang seringkali dikeluhkan oleh masyarakat mendapat perhatian khusus dari Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Terlebih, beberapa waktu lalu PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Pati menuntut perubahan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kinerja Perades.
Menyikapi polemik ini, Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo, mengatakan akan menggelar pertemuan dengan PPDI Pati. Tak hanya itu Seluruh kepala desa se-kabupaten Pati yang tergabung dalam Pasoepati juga akan turut diundang dalam rangka meluruskan Perbup ini.
“Kita akan undang PPDI dan Pasoepati bersama OPD terkait membahas apa keluhan mereka terkait Perbup. Karena saat audiensi dulu, pihak Perades mempertanyakan soal Perbup, nanti kita kaji. Itu yang paling penting menurut kami,” kata politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sebelumnya, para perangkat desa juga telah menyampaikan sejumlah keluhan. Diantaranya terkait sistem absen jam kerja di kantor desa, meminta kejelasan status sebagai aparatur desa, serta kejelasan tunjangan khususnya bagi yang tidak memiliki tanah bengkok desa.
“Perbup ini kemarin (soal absen) kami ujicobakan. Apakah efektif atau malah kontradiktif, ini yang perlu kita kaji,” tambahnya.
Kendati demikian, jika permintaan seperti itu ingin dikabulkan. Komisi A selaku mitra kerja perangkat desa meminta pihak perangkat desa harus bisa memperbaiki sistem kerja dan kinerja di lingkup desa. Sehingga, stigma buruk masyarakat terhadap perangkat desa perlahan dapat dihilangkan. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)