BLORA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora belum menangkap Kepala Desa (Kades) Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora yang diduga korupsi dana desa senilai Rp 648 juta. Padahal, instansi tersebut telah menetapkan sang oknum kades sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi mengatakan, pihaknya belum menangkap oknum kades tersebut karena penghitungan uang korupsi yang diduga diselewengkan belum selesai.
“Mengenai ditahan dan tidaknya, kami tentunya berhitung. Yang kami perhitungkan itu kalau menahan sekarang itu ada batas waktu penahanan. Kami khawatirkan kalau sudah terlanjur ditahan, penghitungannya enggak selesai-selesai, karena pengalaman kami, penghitungan ini lama,” ucap Ichwan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Dia mengatakan, apabila menahan oknum kades tersebut, sementara penghitungan kerugian negara belum selesai, maka dimungkinkan oknum tersebut dapat keluar demi hukum.
“Daripada nanti kami tahan, terus habis masa penahanan lalu kami keluarkan demi hukum, nanti akan terkesan seakan-akan dia terbebas dari permasalahan perkara ini. Jadi kami berhitung di situ,” terang dia.
Ichwan memastikan oknum kades tersebut juga tidak akan kabur meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tentunya nanti kalau sudah ada kerugian negara kami dapatkan dan pemeriksaan terhadap tersangka sudah kami lakukan. Saya janji kepada semua, dia akan datang,” ujar dia.
Pihaknya juga belum selesai menghitung kerugian negara yang diduga diselewengkan oleh kades tersebut.
“Selain itu juga terkendala lokasinya yang sangat jauh dan rusak jalannya, karena di sana jalannya sangat jelek. Jadi, tim dari inspektorat sama PU (pekerjaan umum) agak terkendala, tapi InsyaAllah dalam minggu depan bisa turun dan sekarang kami tugasnya melakukan pemeriksaan saksi ahli tentang penghitungan uang negara dan tersangka,” ujar dia.
Sebelumnya telah diberitakan, Kades Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, tersandung kasus dugaan korupsi. Oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan negara dana desa tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021 sebesar Rp648.422.394.
“Tersangka yang kita tetapkan atas nama Sriyanto, Kepala Desa Tlogotuwung,” ujarnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)