PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Desa atau Kades Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati Muhammad Kunarso resmi diberhentikan sementara per hari Senin, 26 Juni 2023. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Penjabat Bupati Pati atas pemberhentian sementara jabatan Kades Bulumanis Lor.
Camat Margoyoso, Agus Purwanto, menjelaskan pemberhentian sementara Kades Bulumanis Lor itu karena tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran desa dari tahun 2021 – 2023. Selain itu, Kades Bulumanis Lor juga tidak menggubris surat peringatan yang dilayangkan sebanyak tiga kali.
“Kita sudah berikan edukasi, pemahaman dan saran-saran, tapi tak pernah diindahkan oleh Kades,” ujarnya.
Agus mengatakan bahwa laporan anggaran desa mengalami kebuntuan atau deadlock, sedangkan penggunaan anggaran harus ada pertanggungjawabannya.
“Laporannya mengalami deadlock, karena Kades ini sudah berkali-kali dipanggil di inspektorat tapi tidak pernah diindahkan. Dan siapapun pastinya akan berhadapan dengan hukum, jika itu tidak ada pertanggungjawabannya,” jelasnya.
Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Kades Bulumanis Lor Pati Didesak Lengser
Sedangkan jika dalam tiga bulan laporan pertanggungjawaban anggaran desa tak diselesaikan maka jabatan kades akan diberhentikan secara permanen. Lalu untuk regulasi tiga bulan selama penonaktifan kades, jabatan kades akan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). Pemilihan Plt akan diusulkan oleh badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan akan direkomendasikanCamat kepada Pj Bupati Pati.
“Kalau kades tidak bisa mempertanggung jawabkan laporannya selama tiga bulan ini, maka akan diberhentikan secara permanen,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Desa Bulumanis Lor, Imam Kartika, membenarkan Kades Bulumanis Lor dinonaktifkan selama tiga bulan.
“Teguran itu muncul karena Kades belum menetapkan APBDes tahun 2023, dan itu salah satu kesalahannya,” ucapnya.
Ia menegaskan, apabila nantinya Kades tidak bisa menyelesaikan pertanggung jawabannya selama tiga bulan, maka dipastikan akan diberhentikan secara permanen.
“Dalam tiga bulan ini, Pj Bupati nanti akan mengutus inspektorat untuk memeriksa pelanggarannya apa, dan hasilnya seperti apa itu nanti akan dijadikan dasar Pj Bupati mengangkat kembali atau memberhentikan secara permanen,” tandasnya.
Di sisi lain, Kades Bulumanis Lor Muhammad Kunarso mengatakan bahwa penonaktifan dirinya dari jabatan kades merupakan prosedur yang harus dijalani. Dia juga mengakui memang ada laporan pertanggungjawaban yang belum diselesaikan.
“Harus menerima konsekuensi untuk menerima hukuman administrasi, dan masih diberikan waktu tiga bulan, mudah-mudahan dalam waktu itu bisa menyelesaikan,” ungkapnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Koran Lingkar)