GROBOGAN, LINGKAR – Sebanyak empat orang dari empat pasangan calon pengantin teridentifikasi mengidap Human Immunodeficiency Virus (HIV) Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
Temuan ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan Djatmiko MAP di Grobogan, Minggu (15/12).
Ia menyampaikan bahwa tes HIV/AID memang wajib dilaksanakan oleh pasangan calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan.
Tes HIV/AIDS bagi calon pengantin ini, kata dia, sudah diterapkan di Kabupaten Grobogan sejak tahun 2023.
“Data terakhir yang saya terima, mulai dari Januari-September 2024 ini, ada 13.636 yang ikut tes HIV/AIDS dan empat di antaranya HIV positif,” ucap Djatmiko.
Bagi calon pengantin yang positif terinfeksi virus HIV, kemudian dilakukan pemeriksaan ulang di puskesmas setempat sebanyak dua kali.
“Dilakukan pemeriksaan ulang di puskesmas sebanyak dua kali dan Voluntary Counseling and Testing (VCT) oleh tim puskesmas dan fasilitas kesehatan (faskes) lain. Kalau sudah ada persetujuan, baru dilakukan pengobatan,” jelasnya.
Pemeriksaan yang dimaksud, lanjut Djatmiko, dilakukan melalui konseling screening sukarela. Artinya, berdasarkan kesadaran atau kerelaan pasien setelah diberikan konseling oleh petugas.
“Nanti kalau mereka tetap menikah, akan dilakukan cek rutin juga untuk pasangannya. Untuk penderitanya, harus rutin pengobatan agar virus bisa terkendali,” tuturnya.
Lebih lanjut, Djatmiko menegaskan bahwa pemeriksaan tes HIV/AIDS bagi calon pengantin ini tidak bermaksud untuk menakut-nakuti.
“Intinya tes HIV/AIDS ini mendeteksi sejak dini agar mengetahui calon pengantin yang akan menikah teridentifikasi virus (HIV/AIDS) atau tidak. Bukan menakutkan, tetapi lebih untuk memastikan keduanya bebas dari HIV/AIDS,” tegasnya. (EKO WICAKSONO/LINGKAR)