GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kudus Agus Fardianto melakukan kunjungan kepada peserta JKN KIS yang sedang dirawat inap di RSUD R. Soedjati Soemodiardjo, Purwodadi, Grobogan, Jumat (03/06).
Kunjungan dilakukan bersama Ketua TP PKK Kabupaten Grobogan Rinjani Bambang, didampingi Direktur RSUD Edi Mulyanto dan bersama sejumlah pihak terkait.
Kunjungan tersebut merupakan program Customer Visit yang termasuk salah satu program loyalitas peserta JKN-KIS untuk memberikan informasi dan penanganan pengaduan peserta, baik secara langsung maupun melalui koordinasi dengan petugas rumah sakit.
Ketua TP PKK Kabupaten Grobogan Rinjani Bambang menyampaikan, kegiatan Customer Visit Peserta JKN-KIS Rawat Inap RSUD R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi untuk meningkatkan kepuasan peserta JKN-KIS dan menyukseskan program pokok PKK.
“Tim Penggerak PKK Grobogan diajak oleh Kantor BPJS Kantor Cabang Kudus untuk melakukan customer visit, tujuannya untuk melihat kepuasan pelanggan,” ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agus Fardianto mengatakan, warga yang ikut kepesertaan BPJS/JKN telah menjadi tanggung jawab negara. Hal tersebut sesuai dengan amanah konstitusi, bahwa fakir miskin dan anak yatim tidak mampu dijamin oleh negara. Jaminan ini melalui anggaran APBN pemerintah pusat dan pemerintah daerah APBD.
“Saat ini juga sudah terdaftar dari daerah. Relatif cukup banyak untuk meng-cover masyarakat yang tidak mampu selama tahun 2022 ini. Pemerintah kabupaten juga rutin mendaftarkan untuk pasien-pasien yang tidak mampu supaya terdaftar BPJS Kesehatan menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” jelasnya.
Sementara disinggung terkait denda bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, Agus Fardianto menjelaskan, denda menurutnya salah satu mekanisme supaya peserta rajin membayar iuran dan denda itu tidak serta merta muncul karena tunggakan.
“Tunggakan tetap tunggakan untuk dilunasi. Akan tetapi, denda itu akan timbul jika peserta ketika melunasi tunggakan kartunya aktif, dan tiba-tiba harus dirawat di rumah sakit, dan denda itu pun bukan persentase dari biaya tunggakannya, atau biaya tunggakannya. Tapi dari total biaya pengobatan yang memang harus didapatkan dari peserta,” jelasnya.
Ia menegaskan, hingga sekarang di wilayah Kantor Cabang Kudus belum ada peserta yang didenda hingga Rp 30 juta, di mana denda itu sebagai hitungan perumpamaan denda maksimal.
“Denda sampai Rp 30 juta itu hanya sebuah perumpamaan maksimal. Sampai saat ini belum ada denda sampai Rp 30 juta. Itu kalau kita hitung 5 persen, Rp 30 juta itu berarti biaya sampai Rp 600 juta, kami belum ada yang sampai bayar klaim di wilayah Kudus sampai Rp 600 juta untuk pasien. Jadi itu maksimal, istilahnya jika maksimal harus menempuh biaya Rp 600 juta atau Rp 1 miliar, sekali perawatan itu maksimal Rp 30 juta. Tapi itu belum ada sampai sekarang,” tegasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)