JEPARA, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi C DPRD Jepara Bustanul Arif mengimbau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari Kabupaten Jepara untuk menempuh jalur resmi atau legal guna menghindari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saya imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Kalau menjadi CPMI harus legal, jangan menempuh jalur ilegal,” kata Bustanul di Jepara, pada Rabu, 21 Juni 2023.
Ia mengaku sangat prihatin dengan maraknya kasus TPPO yang menimpa para Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya asal Jepara.
Atas banyaknya kasus TPPO tersebut, Bustanul mengingatkan para CPMI untuk menghindari jalur ilegal. Hal ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
“Saya prihatin dengan maraknya TPPO, perlu ada langkah penanganan termasuk menghindari,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai kasus TPPO. Ia juga meminta supaya setiap ada orang baru masuk ke wilayah masyarakat dan menawarkan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri atau dalam negeri harus terlebih dahulu mengecek identitasnya.
“Karena jika identitasnya tidak jelas, maka sudah pasti akan berangkat tidak sesuai prosedur. Kalau berangkat sudah tidak sesuai prosedur, maka imbasnya pada bahaya tindakan perdagangan orang,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Polres Jepara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jepara yang melibatkan pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Dalam kasus tersebut, pelaku berhasil menipu 19 orang dengan modus iming-iming bekerja di luar negeri melalui jalur udara, laut, dan darat tanpa memiliki izin dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)