Gelar Razia, Satpol PP Pati Ciduk 2 Pasangan Bukan Suami Istri

RAZIA: Satpol PP Pati menggelar razia kos di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati pada Rabu, 7 September 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

RAZIA: Satpol PP Pati menggelar razia kos di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati pada Rabu, 7 September 2022. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.idSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati gencar menggelar razia kos. Razia yang dilakukan di wilayah Kecamatan Juwana pada Rabu, 7 September 2022 berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri.

Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono menjelaskan bahwa satu pasangan yang berhasil diamankan masih berusia di bawah umur. Sementara, satu pasangan lagi mengaku telah terikat dengan nikah siri.

“Dua pasangan bukan suami istri yang berhasil kita amankan saat operasi gabungan bersama dengan Muspika Juwana,” ungkap Sugiyono pada Kamis, 8 September 2022. 

Dua pasangan yang terjaring razia tersebut, lanjut dia, merupakan warga Pati. Mereka di antaranya berasal dari Kecamatan Trangkil, Kecamatan Margoyoso, Kecamatan Juwana dan Kecamatan Pucakwangi. 

Pihaknya melakukan razia atau penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Di mana banyak masyarakat melapor banyak kos yang saat ini disalahgunakan, terutama bagi pasangan yang bukan suami istri. 

Sebelumnya, pihaknya telah mengamankan belasan pasangan ke Kantor Satpol PP Pati pada Jumat, September 2022 lalu. Mereka diamankan juga saat berada di kos dan tidak dapat dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan sah suami istri.

“Mereka yang terjaring langsung kami bawa ke Kantor Satpol PP dan bersama Dinsos diberi pembinaan serta disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tutupnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar

Exit mobile version