GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh PR (63) kepada SI (65) akhirnya berakhir damai. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Bandungsari, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan.
Kejadian berawal ketika pelaku yang berinisial PR dan korban yang berinisial SI itu, bekerja sebagai buruh pembungkus arang briket di Desa Bandungsari. Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Ngaringan AKP Mujiyadari, pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Ia mengungkapkan, SI menyindir PR dengan cara bergumam, hingga akhirnya PR merasa tersinggung setelah mendengar suara SI yang sedang bergumam itu.
“Saat bekerja, korban bergumam dan berbicara sendiri dengan maksud menyindir pelaku. Karena pelaku dan korban berdekatan, sehingga suara korban didengar oleh pelaku,” ungkapnya.
Karena PR merasa tersinggung, kata dia, PR lalu menghampiri dan menendang SI sebanyak 2 kali tendangan. Sehingga mengakibatkan SI jatuh dan tersungkur ke tanah.
“Usai ditendang korban jatuh tersungkur di tanah,” kata AKP Mujiyadari.
Akibat adanya kejadian itu, lanjutnya, SI lalu diantar pulang oleh teman kerjanya yang lain. SI juga mengeluhkan sakit pada perut, lalu SI diantar ke Puskesmas Ngaringan untuk berobat. Hal ini membuat SI tidak terima atas perlakuan PR kepadanya, sehingga SI melaporkan PR ke pihak kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Ngaringan pun melakukan pemeriksaan, kemudian SI dan PR saling bertemu, hingga akhirnya keduanya bersedia melewati keadilan restoratif (restorative justice).
Diketahui, SI dan PR tidak hanya sebatas teman kerja sebagai buruh pembungkus arang briket. Namun, antara SI dan PR merupakan tetangga bahkan masih memiliki hubungan keluarga.
“Antara korban dan pelaku merupakan tetangga dan masih ada hubungan keluarga. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan,” pungkas Kapolsek Ngaringan. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)