Gedung Jiwasraya Kudus Disita Pengadilan Negeri

Gedung Jiwasraya Kudus Disita Pengadilan Negeri

PEMAPARAN: Panitera PN Kudus bersama penggugat dan Kepala PN Kudus saat pemaparan penyitaan aset PT Jiwasraya Kudus. (Alifia Elsa Maulida/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Kudus menyita gedung PT. Asuransi Jiwasraya yang terletak di Jalan Pramuka, Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Jumat (22/4).

Penyitaan gedung ini sebagai jaminan atas dimenangkannya kasus oleh penggugat yaitu dr. Stevian Arifanto yang merupakan nasabah Jiwasraya.

Kasus ini bermula ketika nasabah Jiwasraya, dr. Stevian Arifanto tidak bisa mencairkan dana senilai Rp 25 miliar saat ingin mencairkan dana polis asuransi di PT. Asuransi Jiwasraya Kudus. 

Dana Nasabah Bank Mandiri Raib Rp 5,8 Miliar

Stevian mengungkapkan bahwa, ia telah menjadi nasabah Jiwasraya Cabang Kudus sejak tahun 2003 sejak mendiang ibunya masih ada dan berlanjut kepadanya hingga menjadi nasabah prioritas dengan program asuransi jiwa produk JS Optima. 

Ia mengaku, sempat berhasil mencairkan dananya pada 2017 sebanyak kurang lebih Rp 4 miliar. Namun, saat ingin mencairkan sisanya sekitar Rp 20,86 miliar, PT Jiwasraya tidak menunjukkan sikap kooperatif.

“Saat itu dari pihak PT. Asuransi Jiwasraya tidak ada itikad baik untuk mencairkan. Jadi untuk menyelesaikan permasalahan, kita mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kudus supaya bisa dilaksanakan putusan,” ungkapnya pada Jumat (22/4).

Sempat Ditutup, Galian C Ilegal di Kudus Kembali Beroperasi

Stevian menjelaskan pada awal tahun 2019, kasus mulai bergulir di meja hijau dengan pihak tergugat I atas nama Diyah Yulistiana dan tergugat II PT. Asuransi Jiwasraya Persero cq. PT. Asuransi Jiwasraya Persero Cabang Kudus. Berkali-kali dilakukan sidang hingga dihasilkan putusan pada akhir tahun 2020. Kasus pun dimenangkan pihak penggugat dan akhirnya dilakukan penyitaan aset milik PT. Asuransi Jiwasraya di Kabupaten Kudus.

Kendati demikian, pencairan polis PT. Asuransi Jiwasraya telah restrukturisasi ke PT. Asuransi Jiwa Indonesja Financial Life (IFG Life), Stevian mengaku kasus ini bermula sebelum adanya kebijakan tersebut. Sehingga tuntutan pun tetap ke PT. Jiwasraya. 

“Urusan kami dengan Jiwasraya. Jadi untuk sekarang kami tinggal menunggu hasil dari Pengadilan Negeri Kudus, kita normatif saja,” ungkapnya.

PA Kudus Catat 114 Pengajuan Cerai di Awal Tahun

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Kudus, Burhanuddin menjelaskan, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kudus nomor 2/Pen.Eks/2022/PN Kds Jo, nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Kds Jo, nomor 7/Pdt.G/2019/PN Kds Jo, dan nomor 2920 K/Pdt/2020 menyatakan bahwa, objek (tanah dan bangunan) dalam kasus penyitaan Pengadilan Negeri Kudus bukan hanya di Kudus, dua aset bangunan dan tanah Jiwasraya lainnya di Kota Semarang pun ikut disita. 

Sesuai dengan petitum, pihak tergugat dinyatakan merugikan pihak penggugat. Sehingga menghukum tergugat membayar kerugian yang dialami oleh penggugat secara tunai dan sekaligus jumlah Rp 23,517 miliar dengan rincian kerugian materiil sejumlah Rp 20,86 miliar dan kerugian immateriil sejumlah Rp 2,711 miliar.

“Sesuai dengan hasil putusan, kami melaksanakan penyitaan aset. Dalam amar, intinya PT. Asuransi Jiwasraya harus membayar uang ganti rugi. Untuk memenuhi itu maka harus dilakukan penyitaan untuk kemudian aset dilelang,” jelasnya.

Dalam penyitaan ini pihak PT. Asuransi Jiwasraya dilarang memindahtangankan kepemilikan aset. Sebab hal itu termasuk tindak pidana melawan hukum. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Koran Lingkar)

Exit mobile version