Gantikan Haryanto, Inilah 3 Nama Calon Pj Bupati Pati

Gantikan Haryanto Inilah 3 Nama Calon Pj Bupati Pati 1

Ilustrasi PJ Bupati Pati Pengganti Bupati Pati, Haryanto, SH., MM

PATI, Lingkarjateng.idDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengirimkan 3 calon Penjabat (Pj) Bupati Pati menggantikan Bupati Haryanto kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diketahui, Bupati Pati akan habis masa jabatannya pada 22 Agustus mendatang.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan bahwa jumlah ini telah mengerucut. Dari yang sebelumnya ada 6 nama calon dikerucutkan menjadi 3.

“DPRD melalui ketua DPRD untuk segera mengusulkan 3 nama sebagai Penjabat Bupati Pati pengganti Pak Haryanto. Kami bersama fraksi DPRD Pati kemudian mengadakan rapat musyawarah. Dari masing-masing fraksi mengusulkan 6 nama, dan mengerucut ada 3 nama,” ujar Ali Badrudin saat jumpa pers, Rabu (13/7).

3 Nama Calon PJ Bupati Pati, Tri Haryama (kiri), Bambang Santoso (tengah) dan Teguh Widiatmoko (kanan)

Ia menyebutkan, masing-masing dari bakal calon Pj Bupati Pati antara lain Tri Haryama, Bambang Santoso, Teguh Widiatmoko, Jumani, Tulus, dan Ikmal. Namun, berdasarkan voting dan kesepakatan bersama pimpinan DPRD Pati dan pimpinan fraksi, sepakat untuk memilih Tri Haryama, Bambang Santoso dan Teguh Widiatmoko.

 “Dari nama itu setelah diusulkan, Tri Haryama mendapat 9 suara, Bambang 9 suara, Teguh 4 suara, Jumani 2 suara, Ikmal dan Tulus 1 suara. Diputuskan yang diusulkanke Kemendagri adalah Tri Haryama, Bambang Susanto, dan Teguh Widiatmoko, ini adalah keputusan DPRD,” tambahnya.

JUMPA PERS: Pimpinan DPRD Pati, Ali Badrudin (tengah) didampingi Wakil Ketua I, Joni Kurnianto (kiri) dan Wakil Ketua III, Muhammadun (kanan) saat jumpa pers di gedung DPRD Pati, Rabu (13/7).

Ia pun menjelaskan terkait pemilihan keenam nama tersebut tidak dipilih langsung oleh seluruh anggota DPRD. Hal ini karena, pimpinan fraksi telah dinilai mewakili seluruh anggota, sehingga tidak perlu diadakan rapat bersama seluruh anggota dewan.

“Jadi meskipun ketua mempunyai kewenangan langsung dalam menentukan, kami tetap mengedepankan asas musyawarah dan mufakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version