PATI, Lingkarjateng.id – Perkara jalan rusak, bukanlah perkara sepele karena bisa berakibat fatal. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan, jalan rusak juga bisa menelan kerugian materiil maupun material. Bahkan bisa menelan korban jiwa.
Jalan sendiri merupakan fasilitas umum yang dibangun negara menggunakan uang pajak, sehingga masyarakat selaku pembayar pajak, berhak menuntut negara apabila terjadi kecelakaan akibat jalan rusak. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Persatuan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Yosef Parera dalam channel YouTube miliknya.
“Bisa masyarakat menuntut kepada negara. Jadi Undang-Undang Lalu Lintas juga mengatur, masyarakat diberikan hak untuk menuntut negara. Contoh, jalan rusak berlubang. Kita naik motor, tidak ada tanda mengenai kerusakan jalan, kemudian kita jatuh di situ, mengakibatkan kendaraan kita rusak dan kita luka ringan,” jelas pria yang juga merupakan pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum ini.
Pati Dikepung Jalan Rusak, Haryanto Janjikan sebelum Agustus Selesai
Yosef melanjutkan, jika hal itu sampai terjadi, maka negara yang diperintahkan untuk mengganti rugi kepada pengendara, maksimal Rp 25 juta. Bahkan, apabila akibat jalan rusak, pengendara jatuh dan meninggal dunia, maka negara wajib mengganti sebesar Rp 125 juta.
“Kenapa demikian? Karena kita sudah bayar pajak ini, melalui pembuatan SIM, STNK, dan pajak lain-lain. Sehingga negara itu wajib membuat jalan menjadi tempat yang bagus untuk kita semua melintas, pergi bekerja, sekolah, dan lain sebagainya. Jadi ketika ada jalan rusak, tidak ada rambu-rambu, kita kecelakaan, kerusakan, atau pun luka, semua wajib diganti oleh negara,” paparnya jelas dan lugas. (Lingkar Network | Nailin RA – Lingkarjateng.id)