SALATIGA, Lingkarjateng.id – Kota Salatiga segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hal ini menyusul tahapan raperda sudah sampai pada pembahasan akhir Panitia Khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Salatiga, M. Miftah, mengatakan bahwa raperda tersebut apabila sudah disetujui dan disahkan menjadi perda akan membawa dampak positif dalam penyelenggaraan pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan non formal yang mendidik tentang akhlak.
Raperda ini diharapkan dalam waktu dekat segera bisa disetujui dan disahkan, sehingga bisa mengatur instrumen untuk menuju Salatiga Kota Pendidikan.
“Kami berharap, raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini secepatnya bisa disetujui dan disahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Miftah mengungkapkan bahwa pansus raperda ini telah melakukan public hearing dengan beberapa elemen masyarakat, termasuk para ulama, akademisi, dan pakar lainnya pada Jumat, 17 Februari 2023.
Sementara itu, KH. M. Ghufron dari Pondok Pesantren Darul Hadlonah Blotongan Salatiga mengungkapkan bahwa pesantren merupakan alternatif pendidikan yang membekali santri di bidang dakwah dan pemberdayaan.
Dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, maka Pemkot Salatiga harus mengapresiasi dan ikut bertanggung jawab dalam pendidikan santri.
Pihaknya mengapresiasi DPRD Salatiga yang telah meminta masukan kepada tokoh Islam dan pengelola pondok pesantren dalam penyusunan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Termasuk dilibatkan dalam proses pembahasan.
Diketahui, Salatiga memiliki 47 pondok pesantren yang selama ini menjadi lembaga pendidikan non formal yang telah mendukung Salatiga sebagai Kota Pendidikan. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)