PATI, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi B DPRD Pati, M. Nur Sukarno mendorong adanya kewajiban dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi toko ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Menurutnya, kebijakan ini tentu saja untuk mendukung penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 dan pembangunan daerah, yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Sebagai bentuk keseriusan DPRD Pati mendorong kebijakan ini, Sukarno menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan pembahasan sampai tahap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dijadwalkan rampung pada akhir November nanti.
“Saat ini Alfamart dan Indomaret belum ada (CSR),” ujar Sukarno.
Diwajibkannya toko ritel untuk menyumbang dana dalam bentuk CSR ini bukan tanpa sebab. Keberadaannya yang cukup banyak dan telah bertahan lama, tentu saja telah menghasilkan keuntungan yang begitu besar.
Anggota DPRD Pati ini pun berharap, baik Alfamart maupun Indomaret dapat berperan seperti Bank Jateng yang telah menyumbangkan dana CSR bagi pembangunan di Kabupaten Pati.
“Harusnya ada (dana CSR), misal seperti Bank Jateng. Pati dapat CSR rumah kreasi. Indomaret dan Alfamart nantinya juga harus ditarik, kan penghasilannya besar,” terangnya.
Meski demikian, Sukarno belum bisa menyebutkan berapa besaran dana CSR yang ditetapkan nantinya. Terlebih, Raperda ini masih dalam proses pembahasan, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.
Selain untuk pembangunan Kabupaten Pati, dengan adanya penambahan dana CSR ini, diharapkan mampu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan perekonomian masyarakat Pati. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)