DPRD Pati Setuju Polemik Kepemilikan Tanah di Cluwak Dibawa ke Ranah Hukum

AUDIENSI: Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo memimpin audiensi LSM WRC terkait polemik kepemilikan tanah pada Kamis, 16 Maret 2023. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

AUDIENSI: Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo memimpin audiensi LSM WRC terkait polemik kepemilikan tanah pada Kamis, 16 Maret 2023. (Arif Febriyanto/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Puluhan massa yang tergabung dalam LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Watch Relation of Corporation atau WRC melakukan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pati pada Kamis, 16 Maret 2023.

Kedatangan WRC ini mewakili masyarakat Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati untuk menanyakan status kepemilikan tanah negara yang menjadi hak milik orang luar daerah.

Bertempat di ruang gabungan DPRD Pati, Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo, menyambut baik kedatangan LSM WRC yang menempuh jalur audiensi untuk menyampaikan permasalahan yang ada di masyarakat.

Rumah Warga Trangkil Pati Dibongkar Paksa, Penghuni Ungkap Jual Beli Tanah Masih Atas Nama Mukinah

Bambang Susilo menyampaikan bahwa pihaknya mendukung LSM WRC yang mewakili masyarakat Desa Karangsari untuk melanjutkan masalah jual beli tanah dan hak guna usaha (HGU) ke badan hukum.

“Ini sudah menjadi tanah hukum. Kami hanya menerima audiensi dan memfasilitasi dalam diskusi ini. Kami mendukung harus ada langkah hukum, BPN bahkan juga sudah siap menempuh langkah hukum,” terang Bambang selaku pimpinan audiensi.

Ia berharap langkah hukum yang akan diambil dapat menghasilkan putusan yang adil dan tidak mencederai kepentingan masyarakat setempat.

Dalam audiensi tersebut, salah satu perwakilan WRC, Supriyanto, menyampaikan bahwa WRC menuntut Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah mengeluarkan sertifikat tanah di Desa Karangsari untuk pembeli yang berasal dari Jakarta dan Balikpapan.

“Tetap kita lanjutkan sampai ada kesepakatan. BPN menyangkal itu tidak berdasarkan hukum, hanya soal aturan terkait HGU atau hak guna usaha. Ini sudah menjadi hak milik, kami pertanyakan kenapa tanah negara bisa diperjualbelikan,” jelas Supriyanto.

Pj Bupati Pati Tekankan Pentingnya Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Sejauh ini, kata Supriyanto, sejak tahun 2021 BPN telah mengeluarkan sebanyak 245 sertifikat tanah kavling yang sebagian besar atas nama orang dari luar Pati.

Supriyanto dengan tegas menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Serta akan melengkapi data untuk proses peradilan selanjutnya.

“Kita akan melengkapi data untuk melayangkan gugatan kepada pihak terkait, termasuk BPN,” tambahnya.

Disisi lain, perwakilan dari BPN Pati, Sholikin, menyebut bahwa semua pemberian sertifikat tanah itu sudah sesuai prosedur. Pihaknya juga membenarkan jika tanah-tanah kavling tersebut dibeli oleh orang luar kota. Ia menambahkan, pihaknya siap jika permasalahan ini akan diproses lebih lanjut.

“Itu sekarang sudah menjadi hak milik. Ini sudah ada prosedur pelepasan hak tanah negara,” ungkap Sholikin. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version