PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melantik pengganti antar waktu anggota DPRD Pati pada Jumat 29 Juli 2022. Anggota Komisi D Siti Asiyah dilantik menggantikan Sekretaris Komisi D Noto Subiyanto yang wafat pada 1 Mei 2022 lalu.
Pengucapan sumpah dilakukan dalam agenda acara rapat paripurna di ruang sidang paripurna gedung DPRD Pati. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan pelantikan tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Sudah sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Pati nomor 1 tahun 2019. Kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan gubernur Jawa Tengah nomor 170/41 dan juga sebagai dasar kita melaksanakan kegiatan pada hari ini. Rapat paripurna dalam rangka pergantian antar waktu ibu Siti Asiyah yang mana menggantikan almarhum bapak Noto Subiyanto,” ucap Ali Badrudin saat ditemui usai kegiatan.
Ali Badrudin menyampaikan agar anggota baru dewan tersebut mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta dapat melanjutkan program kerja yang ditinggalkan oleh almarhum Noto Subiyanto.
“Harapannya kedepan tentunya Ibu Siti Asiyah bisa mewakili rakyat atau masyarakat yang ada di dapilnya. Menyampaikan aspirasi masyarakatnya, kemudian melanjutkan perjuangan-perjuangan dari Noto Subiyanto yang mungkin saja belum terealisasi. Saya meyakini itu pasti ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Siti Asiyah mengaku siap melaksanakan dan mengemban tugas untuk kesejahteraan masyarakat Pati. Ia berharap dapat segera menyesuaikan diri di lingkungan kerja dan berkomunikasi dengan anggota komisi D lainnya.
“Bekerja seperti biasa sesuai dengan tupoksi. Saya ditempatkan di komisi D, semoga bisa segera menyesuaikan diri. Harapannya bisa menjalin komunikasi yang baik antar pemerintahan daerah legislatif. Nanti kita lihat dulu, saya baru masuk belum lihat kedepan apa tata fungsi kami,” ucap Siti Asiyah. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)