DPRD Grobogan Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

SIMBOLIS: Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama dengan Bupati Grobogan terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA 2022 pada Rabu, 7 September 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

SIMBOLIS: Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama dengan Bupati Grobogan terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA 2022 pada Rabu, 7 September 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar sidang dengan agenda pengambilan keputusan atau persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sidang pimpin oleh Wakil DPRD Grobogan, HM. Nurwibowo di gedung DPRD pada Rabu, 7 September 2022.  Hadir dalam agenda itu, Bupati Grobogan, Sri Sumarni dan Wakil Bupati, Bambang Pujiyanto serta anggota dewan lainnya.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyampaikan laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Grobogan, yang di dalamnya telah disampaikan juga pendapat akhir masing-masing fraksi dewan. Kesimpulan hasil rapat itu bahwa fraksi-fraksi dewan menyatakan dapat menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana hasil pembahasan.

“Dengan telah diterima dan disetujuinya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh DPRD tersebut, maka saya juga menerima dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana hasil pembahasan,” ujarnya. 

Selanjutnya, persetujuan dimaksud akan dituangkan di dalam Naskah Persetujuan Bersama antara DPRD bersama Bupati Grobogan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022.

Setelah persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Grobogan tentang Penjabaran APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022, beserta kelengkapan dokumen lainnya, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi.

Tujuan diadakan evaluasi agar tercapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan. Sehingga hasil evaluasi tersebut dimungkinkan terdapat saran, masukan, koreksi maupun hal lainnya yang kesemuanya bertujuan untuk kesempurnaan Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, Bupati Sri Sumarni juga menyampaikan gambaran umum Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022. Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.545.774.624.652,00. Belanja Daerah sebesar Rp2.853.656.553.384,00. Pembiayaan Daerah, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp351.131.928.732,00. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp43.250.000.000,00. Sehingga Pembiayaan Netto surplus sebesar Rp307.881.928.732,00. 

Selanjutnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Daerah setelah pembiayaan Netto sebesar Rp.0,00.

Sementara itu, Wakil DPRD Grobogan, HM. Nurwibowo menyatakan bahwa rapat tersebut merupakan tahap penentu disetujui atau tidaknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2022 oleh Rapat Paripurna Dewan.

“Secara resmi dewan telah menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA 2022 tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya. 

Persetujuan akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 188/40 Tahun 2022, tertanggal hari ini, Rabu, 7 September 2022. Usai disetujui kemudian dilakukan  Penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara Bupati Grobogan dengan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2022. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version