GROBOGAN, Lingkarjateng.id – DPRD Grobogan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan penanaman modal dan Raperda tentang pengarustamaan gender di Gedung Rapat Paripurna pada Senin, 31 Oktober 2022.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto. Hadir pula, Wakil Ketua DPRD Sugeng Prasetyo, M. Fattah, anggota dewan lainnya, Bupati Grobogan Sri Sumarni, perwakilan Forkopimda dan OPD terkait lainnya.
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto mengatakan, pembahasan dua Raperda tersebut telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan.
Di mana dalam rapat tersebut dibacakan laporan hasil rapat Kerja Panitia Khusus VIII Tahun 2022, oleh anggota DPRD Gunawan. Dalam rapat itu, ketujuh fraksi menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Hasil Rapat Kerja Panitia Khusus VIII Tahun 2022 yang isinya antara lain, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penanaman Modal, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Dewan,” katanya.

Kemudian dalam rapat tersebut juga dibacakan laporan hasil rapat kerja Panitia Khusus IX Tahun 2022, yang dibacakan anggota DPRD Dimas Risky Wiratama. Di mana, hasil Rapat Kerja Panitia Khusus IX Tahun 2022, yang isinya antara lain menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan demikian, secara resmi dewan telah menyetujui untuk menetapkan Raperda tentang, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Penanaman Modal dan Pengarusutamaan Gender,” tambahnya.
Sementara dalam kesempatan tersebut, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Penanaman Modal dilaksanakan beriringan dengan soft launching Mal Pelayanan Publik beberapa saat yang lalu.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari upaya maksimal Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam mewujudkan ekosistem investasi dan meningkatkan kemudahan berusaha di Kabupaten Grobogan.
“Selain itu, sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam mewujudkan iklim yang pro investasi, telah dimuat pula dalam Raperda ini materi muatan berkaitan dengan pemberian fasilitas penanaman modal yang tentunya akan dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait dengan Raperda Pengarusutamaan Gender, dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender telah disepakati bersama melalui Raperda ini. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan wajib memiliki komitmen dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender yang diwujudkan dalam bentuk produk hukum, kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan. (Lingkar Network | Muhammad Ansori – Koran Lingkar)