DPRD Demak Terima Audiensi Tenaga Honorer, PHK2 Sampaikan Enam Tuntutan

DPRD Demak Terima Audiensi Pekerja Honorer PHK2 Sampaikan Enam Tuntutan

KONDUSIF: Suasana audiensi PHK2 dengan Komisi D DPRD Demak, Kamis (9/6).

DEMAK, Lingkarjateng.id – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menerima audiensi dari Persatuan Honorer Kategori Dua (PHK2) Kabupaten Demak pada Kamis (9/6).

Audiensi diterima langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Ulin Nuha di ruang pimpinan DPRD Kabupaten Demak.

Dalam audiensi tersebut, PHK2 Kabupaten Demak menyampaikan beberapa tuntutan terkait pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) soal adanya penghapusan terhadap tenaga honorer di tahun 2023.

Darto, Ketua PHK2 mengatakan, ada enam hal yang akan menjadi titik fokus pembahasan dalam audiensi tersebut.
“Ada enam hal yang kita ajukan sesuai dengan yang sudah kita tulis tadi,” ujarnya.

DPRD Demak Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD

Enam tuntutan tersebut diantaranya :

pertama, tenaga honorer kategori 2 yang ada di Kabupaten Demak meliputi TU, operator sekolah, penjaga sekolah yang sampai saat ini berjumlah 188 orang, sehingga diharapkan mampu diloloskan ke formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Kedua, PHK2 merasa cemas dan mempertanyakan nasib tenaga honorer atas pernyataan MenPan-RB terkait akan dihapuskannya tenaga honorer di tahun 2023.

Ketiga, pihaknya mempertanyakan pernyataan MenPan-RB yang akan membuka CPNS dan PPPK dengan kriteria usia 46 lebih dengan masa kerja 20 tahun lebih, usia 46 lebih dengan masa kerja 10-20 thn, usia 40 tahun masa kerja 5-10 tahun, usia 35 masa kerja 1-5 tahun. Bagaimana dengan PTT K2 yang berusia lebih dari 46 thn dan punya masa kerja lama ?

Keempat, PHK2 mengusulkan untuk mendapat honor minimal sesuai UMK saat ini sebagai antisipasi kemungkinan terburuk, karena K2 sisa 180 orang yang tidak bisa ikut formasi PPPK tahun 2022

Kelima, pihaknya memohon kemudahan bagi honorer GTT K2 yang sebelumnya ikut tes PPPK dan belum lolos passing grade untuk lolos di PPPK 2022

Keenam, pihaknya meminta kebijakan untuk tidak dilakukan tes lagi terhadap guru PAI yang sebelumnya ikut tes PPPK dan lolos passing grade, namun terbentur tidak adanya formasi di tahun 2021. (cr1)

Exit mobile version