SALATIGA, Lingkarjateng.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Salatiga menerima 17 sertifikat tanah prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dari Kantor Pertanahan Salatiga. Belasan sertifikat tersebut berasal dari lima pengembang perumahan di Salatiga.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala DPKP Salatiga, Eny Endang Surtiani. Menurutnya, belasan PSU tersebut akan menjadi hak Pemerintah Kota Salatiga.
“Tahun 2022 ini kami telah menerima 17 sertifikat tanah PSU dari 5 pengembang perumahan di Salatiga. PSU ini akan menjadi hak Pemkot Salatiga untuk dikelola,” jelasnya pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Salatiga, Mulyanto bertepatan dengan perayaan Hari Jadi ke-1.272.
Ia mengatakan, penyerahan sertifikat prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dari pengembang perumahan maupun masyarakat kepada pemerintah merupakan bentuk keberlanjutan dari pengelolaan PSU Perumahan yang bersangkutan.
“Setelah dilakukan pelepasan hak kemudian dilanjutkan dengan serah terima kepada Pemerintah Kota Salatiga dalam bentuk pemeliharaan dan pengelolaan. Maka prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan tersebut menjadi kewajiban dari pemerintah daerah,” kata Eny.
Berdasarkan data dari DPKP Salatiga, pada tahun 2022 terdapat 5 pengembang yang telah menyerahkan pengelolaan PSU kepada Pemkot Salatiga. Di antaranya, Perumahan Indah Pulutan, Villa Kenanga, Griya Utomo Tegalrejo, Griya Rejomulyo, dan Perumahan Gunung Asri Salatiga. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)