JEPARA, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Jepara mengatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang berkualitas membutuhkan sinkronisasi dan penguatan antar semua lembaga. Mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, Kepolisian, dan seluruh lembaga terkait.
Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso menyampaikan, pemilu yang berkualitas dapat diartikan sebagai pesta demokrasi yang berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Penegakan hukum yang berkualitas akan menghasilkan pemilu yang jujur dan adil.
“Penyelenggara pemilu tidak bisa berdiri sendiri. Butuh dukungan dari lembaga lain juga agar mengurangi potensi pelanggaran atau kecurangan saat pelaksanaan pemilu,” katanya saat dialog interaktif Tamansari Menyapa di radio R-lisa FM pada Sabtu, 18 Maret 2023.
KPU Jepara Alokasikan 50 Kursi Anggota Legislatif pada Pemilu 2024
Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso, juga menuturkan bahwa regulasi Pemilu dibuat tidak setara antara partai besar dan partai kecil, partai baru dan partai lama, atau politisi perempuan dan laki-laki. Sisi penyelenggaraan juga lebih rumit dan kompleks. Sementara dari hasil pemilu belum menghasilkan komposisi politik yang memperkuat representasi politik dan sistem presidensial.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jepara, Junarso, Pemilu serentak berhasil menjadi stimulan politik untuk meningkatkan partisipasi pemilih secara agregat. Namun, tidak memberikan pengaruh positif terhadap kecerdasan politik pemilih.
“Tantangan-tantangan ini sudah diantisipasi oleh Bawaslu melalui sebuah kajian untuk memetakan dan mencatat lima isu strategis yang harus menjadi perhatian saat penyelenggara Pemilu 2024,” ungkapnya.
Bawaslu Jepara Sebut Ada 3 Isu Besar dalam Pemilu 2024, Apa Saja?
Lebih lanjut, ia menyebutkan terdapat beberapa langkah strategis yang dapat diambil dalam mengatasi problematika Pemilu 2024. Di antaranya dengan meningkatkan daya kritis masyarakat terkait Pemilu melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih yang masif dan merata. Melakukan konsolidasi dan koordinasi antar stakeholder kepemiluan.
Kemudian, menyiapkan regulasi Pemilu 2024 yang komprehensif dan mendetail. Juga, meyakinkan masyarakat mengenai independensi penyelenggara pemilu lewat sikap dan perilaku penyelenggara.
“Menurut Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dinyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Sehingga dalam Pemilu nanti, kelompok ini perlu dijamin aksesibilitasnya dalam memberikan suaranya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)