Ditarget Rp 1,5 Miliar, PAD Retribusi Parkir di Batang Capai Rp 600 Juta

ILUSTRASI: Penertiban lokasi parkir. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

ILUSTRASI: Penertiban lokasi parkir. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mencatat hingga September 2022 Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir mencapai Rp 600 juta dari target Rp 1,5 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Batang, Dwi Riyanto di Batang pada Kamis, 20 Oktober 2022 mengatakan bahwa pihaknya berupaya merealisasikan target PAD dari sektor parkir dapat terpenuhi.

“Dengan menyisakan waktu tinggal tiga bulan yaitu Oktober, November dan Desember, kami mengupayakan agar capaian PAD itu bisa mendekati target yang ditetapkan,” katanya.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batang Gandi mengatakan besaran target retribusi parkir pada 2022 memang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1,2 miliar.

Namun, kata dia, target retribusi parkir Rp 1,2 miliar tersebut diturunkan menjadi Rp 850 juta karena adanya pandemi Covid-19.

Dikatakan, ada beberapa kendala dalam pemenuhan target PAD sektor parkir setiap tahunnya karena seperti faktor cuaca seperti hujan hingga perbaikan median jalan yang mengganggu juru parkir dalam melaksanakan tugasnya.

“Oleh karena itu, untuk pencapaian PAD retribusi parkir. Kami mengoptimalkan pemberian karcis pada setiap juru parkir dan membuat aturan untuk bisa menarik retribusi pada kantong kantong parkir yang timbul pada kegiatan tertentu atau bersifat insidental,” tambahnya.

Gandi menyebut besaran tarif parkir masih tetap sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2017 yaitu untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000.

“Jumlah titik parkir pada awalnya ada 238 titik. Akan tetapi pada pandemi Covid-19 menyusut hingga menjadi sekitar 213 titik. Pengurangan titik-titik parkir karena perpindahan status lahan parkir,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version