SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dua pengemudi ojek online (ojol) Budi Sarwono dan Anton Legowo kini telah dibebaskan oleh aparat kepolisian. Sebelumnya, keduanya sempat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan hingga meninggal.
Juru bicara Asosiasi Driver online (ADO) Jateng, Astrid Jovanka, mengatakan bahwa dua driver ojol yang sempat ditahan polisi tersebut sudah dibebaskan pada pukul 00.00 WIB
“Iya benar (dibebaskan) pukul 00.00 WIB tadi malam,” ungkapnya, pada Rabu, 28 September 2022.
Ia menuturkan, keduanya tidak terindikasi sebagai pelaku. Menurutnya, dua driver tersebut seharusnya dijadikan sebagai korban.
Sampai saat ini, lanjutnya, masih ada dua rekan ojol bernama Zaini Dahlan dan Nugroho Saputro yang masih dijadikan tersangka. Meski begitu, pihaknya tetap berjuang memberikan pendampingan hukum.
“Kita akan melakukan pendampingan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menyampaikan bahwa dua driver ojek online tersebut memang dilepaskan. Hal ini lantaran statusnya sebagai saksi atas peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal.
“Budi Sarwono dan Anton Legowo dibebaskan, karena mereka saksi,” ungkapnya. AKBP Donny menjelaskan, sampai saat ini masih ada tersangka yang ditahan oleh polisi. Tiga tersangka itu bernama Nugroho Saputro, Zaini Dahlan dan Herlan Muhammad Reza. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)