GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan mengingatkan Kepala Desa (kades) untuk tidak masuk sebagai struktur partai politik ataupun mengkampanyekan salah satu calon legislatif maupun eksekutif.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan Eko Agus Prihantoro mengatakan, penegasan netralitas kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyebut bahwa Kepala Desa (kades) tidak boleh masuk ke pengurus partai politik (parpol) ataupun berada di struktur jabatan partai politik.
“Apabila ada kepala desa masuk ke salah satu kepengurusan partai politik, maka itu melanggar aturan,” katanya, pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Pihaknya pun mengaku sudah memberikan arahan kepada seluruh kades di Grobogan agar tidak menjadi pengurus ataupun memiliki jabatan di partai politik.
“Kalau sesuai aturan yang berlaku memang tidak boleh kades jadi pengurus partai. Akan tetapi kalau hanya anggota biasa tidak apa-apa karena sudah ada ketentuan dari Kemendagri, namun tetap tidak boleh berkampanye,” terangnya.
Dispermades, kata dia, tetap melakukan pengawasan ataupun teguran terhadap seluruh kades. Apabila ditemukan sebagai pengurus ataupun masuk ke struktur kepengurusan partai politik, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan, baik sanksi secara lisan, tulisan bahkan sanksi yang lebih tegas.
“Iya kita kan punya aturan, apabila kita menemukan kades yang masuk kepengurusan parpol, akan kita berikan teguran secara lisan dan tulisan hingga sanksi yang tegas, tapi semua itu prosesnya panjang. Intinya, kalau memang ada kades masuk parpol, kita tanya mau bertahan jadi kades atau berhenti sebagai pengurus parpol, jika mengundurkan diri maka harus menyertakan surat pengunduran diri secara tertulis,” imbuhnya.
Ia pun selalu mengingatkan kades, ketika ingin memiliki jabatan di partai politik supaya melepas jabatan sebagai kades yang sedang diembannya.
“Ini kan sudah masuk tahun politik dan tahun depan juga kita sudah pemilu serentak, jadi kita tetap mewanti-wanti kades supaya lebih tepat dalam mengambil keputusan,” imbaunya.
Sesuai Undang-Undang, Peraturan Presiden, Permen dan Perda sudah disebutkan larangan bagi kepala desa bahwa setiap kepala desa tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik.
“Seluruh kepala desa, tidak ikut terlibat dalam kampanye Pemilu, Pilpres, Pilkada, secara simbolis maupun terang-terangan,” tandasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Koran Lingkar)