PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bakal menggelontorkan bantuan kepada korban bencana alam dengan jumlah maksimal Rp 10 juta. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim Pati, Suhartono, belum lama ini.
Ia menyebut bahwa nominal tersebut akan disesuaikan dengan kondisi rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana alam.
“Jadi, untuk anggaran bantuan dana, Disperkim mendapatkan tanggung jawab dari Pemkab Pati untuk mengelola dana tersebut. Setiap rumah yang terdampak bencana, maksimal mendapatkan Rp 10 juta yang akan disesuaikan dengan kondisi kerusakan,” ungkap Suhartono.
Dalam menentukan besaran nominal bantuan, lanjut Suhartono, harus melalui beberapa tahap, dari verifikasi lapangan hingga perhitungan untuk menentukan kategori besaran bantuan. Proses verifikasi lapangan dapat membantu mengetahui seberapa parah kondisi rumah yang rusak, sehingga dapat diperhitungkan besaran bantuan yang nantinya bakal digelontorkan.
“Tidak langsung kita berikan, karena kita gerakannya adalah pasca bencana, maka kita akan turunkan tim untuk melakukan verifikasi. Jadi, itu untuk mengetahui kondisi dan kebenaran di lapangan,” terangnya.
Bantuan itu, lanjutnya, hanya diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu dan telah terdaftar sebagai warga miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada pada Dinas Sosial (Dinsos).
“Jadi, bantuan ini memang hanya diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu atau yang sudah terdaftar di DTKS. Itu pun kita lakukan sesuai dengan penghitungan. Kalau karena angin puting beliung, yang rusak hanya gentengnya saja dan kita samakan dengan yang rumahnya roboh, ‘kan ya tidak. Oleh karena itu, ada tahap-tahap seperti kita melakukan verifikasi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)