PATI, Lingkarjateng.id – Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) membutuhkan kerja sama semua pihak dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pati menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan PPID juga terkendala sejumlah permasalahan di lapangan.
Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto, mengungkapkan bahwa salah satu kendala petugas PPID yakni jaringan internet yang kurang stabil. Khususnya untuk PPID di tingkat desa. Menurutnya, jaringan internet di tingkat desa lebih sulit dibandingkan daerah yang dekat dengan perkotaan.
“Jaringan internet menjadi salah satu kendala yang sering dialami petugas PPID di desa. Ini berbeda dengan desa yang dekat atau berada di area Pati Kota yang hampir semua jaringan internetnya berjalan lancar,” ungkapnya.
Diskominfo Pati Terus Berikan Bimtek dan Sosialisasi PPID Desa
Selain kendala teknis, menurut Ratri permasalahan lain yang dihadapi ketika memberikan bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi adalah kualitas sumber daya manusia (SDM). Menurutnya ada kesenjangan kemampuan dalam hal teknologi dan informasi antara perangkat desa generasi tua dan generasi muda.
“Banyak admin ataupun perangkat desa yang muda-muda itu cepat menangkap informasi jika dikasih tahu dan diberi arahan. Memang hanya ada beberapa yang kurang,” sambungnya.
Diskominfo Pati Imbau Instansi Publik Transparan Soal Informasi Publik
Kendati begitu, Ratri menegaskan untuk mendukung program PPID berjalan sesuai tugas dan fungsinya, pihaknya menjadwalkan kunjungan ke desa untuk memberikan bimbingan dan pengarahan serta memberikan solusi jika ada kendala lainnya.
Diskominfo Pati juga memiliki target untuk membentuk 40 PPID desa yang rencananya bisa selesai sebelum pertengahan 2023.
“Upaya yang kita lakukan untuk mendukung program PPID ini adalah berkunjung ke desa seminggu dua kali. Dalam satu hari dua desa. Sehingga bulam Mei bisa selesai,” pungkasnya.
Seperti diketahui petugas PPID memiliki tanggung jawab dalam menyimpan, mendokumentasikan, serta menyediakan informasi dan memberikan pelayanan informasi di badan publik. Hal ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID, masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan layanan informasi karena dilayani lewat satu pintu. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)