BLORA, Lingkarjateng.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora menyelenggarakan Sosialisasi Penulisan Blangko Ijazah SMP tahun ajaran 2021/2022, Senin (13/06). Acara itu diselenggarakan melalui Seksi Pembinaan SMP dalam rangka menyamakan persepsi terkait Penulisan Blangko Ijazah.
Bertempat di Aula B, sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Sekolah SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Blora dengan mengikutsertakan satu orang penulis ijazah yang terbagi dua sesi.
Pada sosialisasi ini, berpedoman pada Peraturan Sekretaris Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun ajaran 2021/2022.
“Dalam menulis ijazah, data yang ditulis pada ijazah sudah final. Bapak/Ibu yang hadir di sini tentunya ada yang sudah berpengalaman menulis ijazah. Jadi, walaupun sudah ditunjuk tahun kemarin dan tahun ini juga ditunjuk mohon kehati-hatian juga tetap diperhatikan,” jelas Kabid Pembinaan Dikdas, Titik Umiyati mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
Hal senada diungkapkan Kasi Pembinaan SMP, Fiqri Hidayat. Menurutnya, prinsip pengisian Blangko Ijazah dilakukan dengan kehati-hatian, efisiensi, efektif dan akuntabel. Kemudian panitia penulisan ijazah dibentuk kepala sekolah yang sekurang-kurangnya memuat ketua, konseptor, penulis dan pemeriksa.
Dia menjelaskan, pengisian ijazah dengan tulisan tangan yang benar, jelas, rapi, bersih dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam drawing pen.
Pekerja Non Upah Blora Diminta Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasannya
“Jika terjadi kesalahan pengisian ijazah, tidak boleh dicoret, ditimpa atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru,” tegas Fiqri.
Pada kesempatan itu pula, Fiqri menyampaikan, kelulusan peserta didik SMP dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2022, pukul 10.00 WIB melalui daring dan luring. Surat keterangan lulus diberikan sesuai tanggal pengumuman kelulusan dan mencantumkan sekurang-kurangnya rata-rata nilai ujian sekolah. (Lingkar Network | Koran Lingkar)